MUARA ANCALONG – Perlahan namun pasti, progres pembangunan infrastruktur terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Khusus pelaksanaan proyek tahun jamak (multiyears) sudah mulai dilakukan ground breaking atau peletakkan batu pertama oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman satu demi satu. Paling anyar, saat kunjungan kerja (Kunker) ke Kecamatan Muara Ancalong, Ardiansyah melakukan peletakkan batu pertama program pembangunan peningkatan Jalan Ngayau-Senambah-Mulupan, Minggu (17/9/2023).
Saat menuangkan adonan semen ke titik nol program infrastruktur tersebut, Ardiansyah didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim Muhammad Muhir, para Kabid di instansi tersebut serta kontraktor yang mengerjakan proyek dimaksud. Program pembangunan tersebut dilaksanakan demi mendukung pusat pemerintahan dan menunjang pengembangan akses dari atau ke suatu wilayah kabupaten. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga yang bertanggung jawab dalam pembenahan dan peningkatan
prasarana jalan untuk menunjang kelancaran arus lalu-lintas. Sesuai dengan peran dan fungsi klas jalan menurut standar
Bina Marga.

Kadis PUPR Kutim Muhammad Muhir menjelaskan, pada periode tahun anggaran Jamak 2023-2024 dilaksanakan program ini
guna memperlancar pelayanan transportasi jalan kolektor primer yang menghubungkan Desa Ngayau – Desa Senambah – Desa
Mulupan.
“Berperan sebagai jalan penghubung yang strategis untuk mobilisasi penduduk dan barang dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi. Maka dengan Kegiatan Peningkatan
Jalan Ngayau-Senambah-Malupan (MY) diharapkan akan memberikan berbagai manfaat. Untuk menunjang sasaran
Pembanguan daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Serta mempermudah akses antar desa,” jelasnya.
Lebih teknis disampaikan oleh Muhir, dasar dari kegiatan pembangunan ini adalah Nota Kesepakatan antara Bupati Kutim dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim Nomor : B-198/260/ADPEM/XI/2022. Nomor : B-910/404/DEWAN-PS/XI/2022 Tanggal 30 November 2022. Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kutim Nomor: 818/490.01/DPUPR-KT/SK.MY/II/2023 Tanggal : 02 Februari 2023.


Dengan total panjang ruas kurang lebih 30.500 meter. Panjang penanganan 6,059 meter. Lebar badan jalan awal adalah 5,00 meter, pelebaran 1,00 meter dan lebar badan jalan akhir 6,00 meter. Nantinya produk akhir jalan yakni perkerasan kaku atau Rigid Pavement dengan tebal 25 cm. Program ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana yaitu PT Sinar Sari dengan Nomor Kontrak 600.050/646/KTRK/FIS.NGY-SNB-
Tahun 2023 MLP/DPUPR-BM/VII/2023 Tanggal 13 Juli 2023. Nilai kontrak Rp 57.423.420.000 dan diawasi oleh konsultan pengawas PT Rodenta Konsultan.
“Skema alokasi penganggaran dalam tiga tahap. Satu, tahun 2023 (APBD) murni Rp 11.005.000.000. Dua, tahun 2023 (APBD) perubahan Rp 29.669.360.000. Tiga, tahun 2024, (APBD) murni Rp 25.300.000.000. Jumlah pagi anggaran Rp 65.974.360.000,” jelas Muhir merincikan. (kopi3)