Suasana jalannya Rakor Bawaslu Kutim. Foto: Ist for Pro Kutim
SANGATTA – Gelaran pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 tinggal menunggu hitungan hari saja. Hal ini pun membuat pengawasan distribusi logistik pemilu harus dilakukan secara matang dan profesional.
KPU dan Bawaslu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa logistik pemilu, seperti kotak suara, surat suara, bilik suara, alat coblos, dan kelengkapan lainnya, tersedia dalam kondisi memadai, berkualitas, dan terkelola dengan baik.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan rapat koordinasi untuk mengawasi tahapan distribusi logistik pemilu dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024. Rapat ini diadakan di D’Lounge Hotel Royal Victoria, Senin (5/2/2024) siang.
Aji Masyhudi, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) dan Diklat Bawaslu Kutim, mengungkapkan bahwa logistik pemilu harus diawasi dengan ketat oleh pihaknya.

“Pesta demokrasi ini sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat, sehingga semua pihak harus berperan aktif. Ada yang fokus pada pengawasan logistik, ada yang fokus pada penghitungan suara, dan setiap pihak harus bekerja secara konsentrasi. Pihak Panwascam juga ditugaskan untuk menjemput logistik di kabupaten,” tegasnya.
Informasi terkini mengenai logistik pemilu dari kabupaten ke kecamatan terus dikoordinasikan antara KPU dan Bawaslu. Minimal pada H-1, surat suara harus sudah siap di setiap kecamatan.
“Sistem tersebut telah dikomunikasikan dan masih digunakan saat ini. Penanganan logistik harus didukung secara maksimal oleh Bawaslu, Panwascam, Pengawas Kelurahan Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), sebelum memasuki tahapan-tahapan berikutnya,”sebutnya.

Di sisi lain, Agustinus Verdi Logo, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menambahkan bahwa rapat koordinasi melibatkan perwakilan Panwascam di Kutim juga dilakukan. Selain itu, dilakukan juga simulasi pemilihan umum untuk memberikan gambaran situasi saat pemungutan suara dilaksanakan.
“Hal ini penting agar anggota PTPS dapat memahami tugas dan tanggung jawab mereka. Pengalaman dari pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa proses rekapitulasi suara tidak selalu dilakukan dalam waktu tiga hari di kecamatan. Oleh karena itu, penanganan pelanggaran juga harus fokus pada saat rekapitulasi, mengingat potensi kecurangan yang mungkin terjadi,” terangnya.(kopi5/kopi13/kopi3)