Beranda Pemerintahan Menyongsong Dekade Baru, Lewat Reforma Agraria Summit 2024 di Bali – Pemkab...

Menyongsong Dekade Baru, Lewat Reforma Agraria Summit 2024 di Bali – Pemkab Kutim Dukung, Jadi Gerakan Menuju Keadilan Sosial

192 views
0

Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono saat menghadiri kegiatan Reforma Agraria (RA) Summit 2024 yang dihelat pada 14-15 Juni 2024 di The Meru Sanur, Denpasar, Bali. Foto: Ist

DENPASAR – Reforma Agraria (RA) Summit 2024 yang dihelat pada 14-15 Juni 2024 di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, telah menarik perhatian luas. Kegiatan yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman, mendelegasikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten (Pemkesra Seskab), Poniso Suryo Renggono, untuk turut berpartisipasi.

Acara ini diawali dengan Sambung Rasa Reforma Agraria, yang mendiskusikan perjalanan satu dekade implementasi Reforma Agraria. Ketua Pelaksana RA Summit 2024, Dwi Budi Martono, yang juga menjabat sebagai Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, menjelaskan bahwa RA Summit ini merupakan kelanjutan dari GTRA Summit Wakatobi 2022 dan GTRA Summit Karimun 2023.

“Kita memiliki tujuan untuk menyampaikan capaian 10 tahun Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria periode 2014-2024, menindaklanjuti kesepakatan 9 Menteri pada GTRA Summit Karimun 2023, serta menyusun baseline Reforma Agraria periode 2025-2029,” ungkap Dwi Budi Martono pada Jumat (14/6/2024).

Deklarasi GTRA Karimun 2023 menjadi dasar RA Summit 2024, dengan empat fokus utama. Penyelesaian legalisasi aset permukiman di atas air, pulau-pulau kecil, dan pulau terluar, penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi; penyelesaian konflik agraria pada aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang dikuasai masyarakat. Serta redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan. Untuk membahas isu-isu ini, telah dilakukan dua kali workshop bersama para pihak terkait sebelumnya.

Hari kedua, Sabtu (15/6/2024), menjadi puncak acara dengan menampilkan potret pelaksanaan Reforma Agraria selama satu dekade. Dalam kesempatan ini, video kaleidoskop ditayangkan dan Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan sambutan tentang perjalanan Reforma Agraria periode 2014-2024.

Penyerahan Akta Pernyataan Pelepasan Sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumber Agro Makmur untuk Reforma Agraria dan 210 Sertipikat Tanah Elektronik menjadi sorotan acara ini. Sertipikat yang diserahkan termasuk hasil Redistribusi Tanah dan objek dari pelepasan kawasan hutan untuk eks pengungsi Timor-Timur.

“Penyerahan sertipikat untuk eks pengungsi Timor-Timur ini merupakan bagian dari penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun,” jelas Dwi Budi Martono.

Sambung Rasa Reforma Agraria Summit 2024 menghadirkan sejumlah panelis ternama, seperti Kepala Badan Informasi Geospasial, Muh Aris Marfai; Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Marcia Tamba; serta Direktur Program Pangan Lahan dan Air World Resource Institutes (WRI), Tomi Haryadi.

Acara hari pertama ini dihadiri oleh pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN serta 523 peserta dari berbagai kementerian/lembaga, pimpinan Reforma Agraria daerah, akademisi, dan CSO.

Usai menghadiri pertemuan penting tersebut, Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terkait reforma agraria.

“Kesuksesan Reforma Agraria tidak hanya bergantung pada regulasi yang baik, tetapi juga pada pelaksanaan yang konsisten dan komitmen dari semua pihak,” ujarnya.

Melalui deklarasi dan resolusi dari GTRA Summit, diharapkan berbagai permasalahan agraria yang menjadi hambatan dapat segera diselesaikan. Fase krusial 2025-2029 akan menjadi penentu kelanjutan Reforma Agraria. Dengan baseline yang telah disusun menjadi panduan utama mencapai tujuan besar ini. Dengan komitmen dan upaya bersama, cita-cita pemerataan kepemilikan tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat semakin nyata.

“Reforma Agraria bukan sekadar program, tetapi gerakan menuju keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Timur,” jelas mantan Camat Rantau Pulung tersebut. (kopi3)

Reforma Agraria (RA) Summit 2024 yang dihelat pada 14-15 Juni 2024 di The Meru Sanur, Denpasar, Bali telah menelurkan beberapa rumusan.

Poin-poin Rumusan
A. Realisasi

  1. Reforma Agraria telah dijalankan oleh Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, berjalan hampir 10 tahun dengan capaian meliputi penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan legalisasi aset, serta berbagai kegiatan penyiapan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemerintah memiliki target program Reforma Agraria seluas 9 juta hektare sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2015-2019 yang kemudian diteruskan pada RPJMN 2020-2024. Jumlah target tersebut terbagi di antaranya legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare serta redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektare. Pelaksanaan kedua program ini tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, institusi maupun sektor, termasuk organisasi masyarakat sipil.
  2. Sebagai tindak lanjut GTRA Summit 2023 di Karimun, telah dicapai kesepakatan tingkat menteri dan telah dilakukan tindak lanjut untuk memetakan dan menangani permasalahan agraria yang dikategorikan dalam 4 Kelompok Kerja (Pokja), yaitu a) Resolusi Penyelesaian Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air, Pulau-Pulau Kecil dan Pulau Kecil Terluar, b) Penyelesaian Konflik Agraria pada Aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang Dikuasai oleh Masyarakat, c) Resolusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Transmigrasi, d) Resolusi Penyelesaian Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan. Kesepakatan tingkat menteri ini perlu dipandang sebagai political will untuk memetakan dan mendaftar seluruh permasalahan agraria ke dalam suatu daftar atau register resmi yang diakui negara.
  3. Berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam RPJMN, capaian Reforma Agraria berupa legalisasi aset telah mencapai 10,7 juta hektare dengan rincian legalisasi tanah transmigrasi seluas 149.545 hektare dan legalisasi pendaftaran tanah seluas 10,5 juta hektare, angka ini melampaui target yang telah ditetapkan pada RPJMN. Sedangkan realisasi redistribusi tanah mencapai 1,8 juta hektare dengan rincian redistribusi tanah eks-HGU, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya seluas 1.434.102,06 hektare dan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan seluas 383.228,31 hektare.
  4. Bahwa pada pelaksanaan Reforma Agraria memiliki tantangan yang masih terus diselaraskan baik berupa disharmonisasi data, kelembagaan, regulasi, serta tumpang tindih tata kelola antar sektor yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

B. Evaluasi
Berdasarkan trayektori panjang Reforma Agraria di Indonesia, secara evaluatif dapat diidentifikasi sepuluh hal utama yang menjadi masalah serta parameter turunannya, sebagai berikut.

  1. Standar Data Kadaster dan Partisipasi Masyarakat dengan isu utama,
    a. Keberlanjutan dan peningkatan standar data yang dibutuhkan untuk peta kadaster.
    b. Potensi partisipasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam penyediaan data kadaster.
  2. Integrasi dan Sinkronisasi Data Spasial berupa,
    a. Pengalaman dan tantangan dalam kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi berbagai Informasi Geospasial Tematik (IGT).
    b. Penanganan tumpang tindih data geospasial yang bersifat keperdataan (tenure) dan penggunaan/pemanfaatan lahan (land use dan land development).
  3. Kesiapan Administrasi Pertanahan yang memuat isu utama:
    a. Pengelolaan dan integrasi data spasial sistem kadaster darat dan laut termasuk kawasan pesisir antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    b. Pengendalian tanah terhadap aset-aset BMN, BMD, BUMN, dan BUMD untuk mencegah penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
  4. Basis Data Spasial Terintegrasi yang masih memiliki isu berupa pembangunan basis data spasial terintegrasi antar kementerian/lembaga untuk percepatan Reforma Agraria. Perlu adanya key register/unique parcel identifier bersama terhadap seluruh permukaan bumi di wilayah Indonesia. Kemenko Perekonomian menetapkan custodian.
  5. Sinergi dan Kolaborasi Antar Pihak yang memuat isu,
    a. Pentingnya pembentukan sodality untuk mengikat antar institusi, termasuk organisasi masyarakat sipil bekerja secara integratif dan multi arena.
    b. Penunjukan instansi atau leading actor untuk mengkoordinasikan arah gerak kelembagaan Reforma Agraria.
  6. One Map Policy (OMP) yang didalamnya berupa kemampuan OMP dalam mempertemukan berbagai kepentingan agraria dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat sipil.
  7. Mekanisme Penyelesaian Tumpang Tindih Tanah yang di dalamnya memuat:
    a. Pengalaman dan mekanisme penyelesaian tumpang tindih antar bidang tanah di ATR/BPN.
    b. Potensi penerapan Cadastral Triangular Model dalam penanganan tumpang tindih.
  8. Dukungan Anggaran dan Regulasi yang di dalamnya memiliki isu,
    a. Penyediaan dukungan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan penyediaan dan interoperabilitas data spasial Reforma Agraria.
    b. Penyediaan dukungan regulasi yang memadai untuk pelaksanaan penyediaan dan interoperabilitas data spasial Reforma Agraria.
  9. Dorongan Legal dan Pencegahan Pengkapitalisasian Tanah dengan isu utama:
    a. Bentuk dorongan legal (legal force) yang dapat mengakselerasi capaian Reforma Agraria.
    b. Regulasi yang tidak memandang tanah sebagai komoditas untuk menghindari kapitalisasi sumber daya lahan.
  10. Penanganan Konflik Agraria yang di dalamnya memuat,
    a. Penyelesaian konflik agraria yang komprehensif dan menyeluruh dari hulu ke hilir dengan melakukan redistribusi tanah agar didahulukan sebelum melakukan legalisasi aset lainnya.
    b. Arus utama redistribusi tanah dan penataan akses sebagai instrumen penanganan konflik agraria.
    c. Kesiapan masyarakat dalam menerima penataan akses yang disusul dengan penataan aset.
    d. Strategi menggerakkan seluruh pihak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima Reforma Agraria.

C. Roadmap
Merujuk pada realisasi dan evaluasi di atas, maka dapat dirumuskan arah gerak (roadmap) pelaksanaan Reforma Agraria sebagai berikut.

  1. Menyusun dan menghasilkan Undang-Undang sebagai perintah dari TAP MPR RI No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
  2. Menyusun baseline Reforma Agraria 2025-2029 atau berupa framework baseline, termasuk diawali dengan spatial framework baseline.
  3. Membentuk skema-skema ekonomi yang berkelanjutan dengan mengutuhkan penataan aset dan penataan akses sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan.
  4. Menetapkan kebijakan program dan anggaran agar penyelesaian permasalahan Reforma Agraria terukur dan berkelanjutan, dengan dukungan proses monitoring dan evaluasi yang disusun melibatkan seluruh pihak.
  5. Membangun kadaster yang lengkap meliputi suatu wilayah menjadi Informasi Geospasial Tematik dalam OMP.
  6. Melaksanakan survei bersama untuk mengharmonisasikan data antar kementerian dan lembaga.
  7. Menyusun indikator capaian kinerja (KPI) Reforma Agraria yang linier dengan Sustainable Development Goals sehingga memuat indikator yang komprehensif dan kualitatif, selain kuantitatif, utamanya terkait sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup serta tata kelola administrasi pertanahan yang terintegrasi.
  8. Membentuk sodality untuk memperkuat kelembagaan Reforma Agraria yang koheren dengan regulasi yang perlu diimplementasikan.
  9. Membangun paradigma Reforma Agraria sebagai solusi untuk mengatasi isu pengkotaan (peralihan wilayah pedesaan menjadi perkotaan) di Indonesia.
  10. Menyelenggarakan RA Summit di tahun-tahun mendatang secara bersama-sama oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, akademisi, CSO, dan lainnya dengan membawa partisipasi masyarakat seluas-luasnya, serta turut mengundang negara lain atau lembaga internasional sebagai pembanding pelaksanaan Reforma Agraria.
  11. Memastikan partisipasi inklusif dari masyarakat, termasuk kelompok rentan/marjinal seperti masyarakat hukum adat dan perempuan dalam pelaksanaan Reforma Agraria agar semakin memastikan signifikansi dampak Reforma Agraria untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat di berbagai aspek, termasuk dalam kaitannya dengan Sustainable Development Goals (SDGs) seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup.
  12. Penyelesaian konflik agraria sebagai amanah sosial politik membutuhkan penataan akses dengan berbagai bentuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat perlu memuat pendekatan yang komprehensif.

Penutup
Secara keseluruhan, pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif, koordinasi yang kuat dan dukungan regulasi serta anggaran yang memadai. Dengan mengatasi permasalahan-permasalahan yang telah diuraikan, Reforma Agraria diharapkan dapat berjalan dengan adil, inklusif dan berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani serta kelompok rentan. Pelaksanaan Reforma Agraria bukan hanya persoalan teknis dan administratif, tetapi juga menyentuh aspek filosofis yang mendasar, sesuai dengan semangat pendirian negara Republik Indonesia. Salah satu prinsip utama yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila kelima, adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Reforma Agraria merupakan manifestasi nyata dari upaya mewujudkan keadilan sosial, dengan redistribusi lahan sebagai salah satu cara untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.
Dengan mengedepankan semangat gotong royong, sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan nilai-nilai budaya bangsa, pelaksanaan Reforma Agraria dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan kekuatan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan. Serta tatanan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Keberhasilan Reforma Agraria akan menjadi salah satu wujud nyata dari cita-cita luhur pendirian negara Indonesia, yakni membangun negeri yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini