Sekretaris Dinkes Kutim M Yusuf. Foto: Ist
SANGATTA – Perseteruan panjang antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan Hengky Abdullah, seorang warga yang mengklaim bahwa lahan yang ditempati Puskesmas Sangatta Utara adalah milik keluarganya, kembali mencuat. Meski pengadilan telah menetapkan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkab Kutim, Hengky Abdullah tetap bersikukuh bahwa tanah tersebut milik keluarganya.
Dalam upaya menyelesaikan sengketa ini, Dinkes Kutim mengajukan permasalahan tersebut ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim untuk dibahas lebih lanjut. Setelah melalui dialog yang alot bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten Kutim Poniso Suryo Renggono dan beberapa pihak terkait lainnya, Sekretaris Dinkes Kutim M Yusuf, yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan, menyatakan bahwa titik terang telah ditemukan. Yusuf menegaskan bahwa lahan tersebut jelas merupakan aset Dinkes yang berada dalam lingkup pagar Puskesmas.
“Siapapun (pihak lain) yang berada dalam lingkup pagar tersebut akan dikategorikan sebagai penyerobotan,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai rapat koordinasi di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim, Kamis (20/6/2024).
Yusuf menambahkan, masalah ini harus segera diselesaikan karena sudah berlarut-larut selama 10 tahun, mengakibatkan beban psikologis dan ketidaknyamanan bagi para pekerja di Puskesmas Sangatta Utara.
“Sepuluh tahun bergelut dengan masalah ini menjadi beban psikologis, ketidaknyamanan, dan sangat mengganggu pelayanan,” ucap Yusuf.
Untuk mengakhiri polemik ini, Yusuf mengungkapkan bahwa langkah berikutnya adalah membentuk tim khusus dan memasang plang permanen di lahan tersebut. Dengan pendampingan pihak berwajib untuk menghindari perusakan.
“Kami juga akan menyelesaikan sertifikat tanahnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yusuf memastikan bahwa tidak akan ada relokasi Puskesmas, mengingat keputusan pengadilan sudah jelas menyatakan lahan tersebut sebagai aset Pemkab Kutim. Ia juga menegaskan bahwa pihak Puskesmas telah melaporkan masalah ini sejak awal, namun selalu terkendala oleh legalitas hukum.
“Setelah rapat ini, kami lebih yakin dan siap menghadapi sang penggugat nantinya,” kata Yusuf.
Dengan keputusan ini, diharapkan polemik yang telah berlangsung selama satu dekade ini bisa segera berakhir. Sehingga Puskesmas Sangatta Utara dapat kembali beroperasi dengan tenang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa gangguan lebih lanjut.(kopi13/kopi3)