SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung aspirasi masyarakat terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayahnya. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim) Rizali Hadi, yang mewakili Bupati saat membuka Seminar Strategi Peluang dan Tantangan Pembentukan DOB yang digelar di Hotel Aston, Samarinda, Minggu (22/9/2024).
Seminar tersebut berfokus pada dua usulan DOB yang diajukan oleh masyarakat Kutim. Yaitu DOB Sangkulirang dan DOB Kutai Utara. Menurut Rizali, pembentukan DOB merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan dan menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah yang luas seperti Kutim. Terlebih Kutim memiliki luas wilayah mencapai 35.747,50 km² dan populasi yang tersebar di 18 kecamatan.
Aspirasi Masyarakat dan Tantangan Moratorium
Dalam pidatonya, Rizali Hadi menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat untuk membentuk DOB di wilayah pesisir timur Kutim sangat wajar. Dengan luas wilayah yang begitu besar, pemekaran dianggap sebagai solusi untuk memperbaiki struktur pemerintahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses ini tidak mudah, mengingat adanya moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membatasi pembentukan DOB sejak 2020.

“Sebenarnya, secara administratif, persyaratan untuk pembentukan DOB Kutai Utara sudah terpenuhi, baik dari sisi kajian teknis maupun peninjauan lapangan. Namun, moratorium yang dikeluarkan oleh Kemendagri masih menjadi kendala utama,” ujar Rizali. “Sedangkan untuk DOB Sangkulirang, meskipun wilayahnya luas, jumlah penduduk yang belum memenuhi syarat menjadi tantangan tersendiri,” tambahnya di hadapan pejabat terkait, para Kades dan perwakilan desa dari wilayah pedalaman serta pesisir.
Pentingnya Pemekaran bagi Kutim sebagai Penyangga IKN
Rizali juga menekankan pentingnya pemekaran bagi Kutim, yang kini berperan sebagai daerah penyangga bagi Ibu Kota Nusantara (IKN). Penataan struktur pemerintahan melalui pembentukan DOB diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur dasar.
“Seperti penyediaan listrik dan air, yang hingga kini masih menjadi masalah utama bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pemerintah daerah, lanjut Rizali, siap memberikan dukungan administrasi dan keuangan untuk memperlancar proses pembentukan DOB ini. Asalkan mendapat dukungan dari legislatif dan para pihak lainnya di daerah hingga tingkat pusat.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi, termasuk Prof Juraemi yang membahas DOB Sangkulirang, Majedi Darhan yang menguraikan perkembangan DOB Kutai Utara, serta Agus Salim, Kasubdit Penataan Daerah Wilayah II dari Kemendagri.
Majedi Darhan menjelaskan bahwa DOB Kutai Utara meliputi delapan kecamatan, yaitu Muara Wahau, Bengkal, Muara Ancalong, Busang, Long Mesangat, Telen, Kombeng dan Batu Ampar. Usulan ini sudah memenuhi persyaratan dasar dan administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024. Namun, seperti yang dijelaskan sebelumnya, pelaksanaan pemekaran ini masih tertunda akibat moratorium dari Kemendagri.
Sementara itu, Prof Juraemi menjelaskan bahwa usulan pembentukan DOB Sangkulirang meliputi lima kecamatan. Yaitu Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaubun, dan Kaliorang. Meski kajian akademik telah dilakukan oleh Universitas Mulawarman, usulan ini belum memenuhi persyaratan dasar jumlah penduduk. Namun, pada 2024, Pemkab Kutim berkomitmen untuk menyusun kembali kajian akademik guna mengevaluasi kelayakan DOB Sangkulirang.
Mendukung Kebijakan Strategis untuk Percepatan DOB
Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kutim Trisno, menekankan pentingnya seminar ini sebagai sarana edukasi bagi para pemangku kepentingan terkait syarat, tahapan, dan mekanisme pembentukan DOB.

“Kami berharap, dengan adanya diskusi ini, para camat, kepala desa, serta masyarakat yang diwakili oleh Forum Pembentukan DOB dapat memahami regulasi serta kebijakan yang berlaku terkait pembentukan daerah otonomi baru,” ujarnya.
Seminar ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong percepatan pembentukan DOB di Kutim. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat, pemekaran wilayah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutim secara keseluruhan. (kopi3)