Beranda Kutai Timur DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS

DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS

116 views
0

DPRD Kutim dan Pemerintah Daerah dalam momen kesepakatan Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS. Foto: Bella/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim secara resmi menyepakati pedoman rancangan peraturan daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS, dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi dan dihadiri Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono mewakil Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman ini bertujuan untuk membahas dan menyetujui pedoman yang akan menjadi dasar hukum dalam penanggulangan penyakit menular tersebut di Kutim.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Novel Tity Paembonan, menjelaskan bahwa pembahasan terkait pedoman penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS sudah dilakukan dalam beberapa tahap.

“Tim Pansus telah bekerja secara intensif dan kami telah menjadwalkan pembahasan lebih lanjut pada 3 dan 17 Juli 2024 bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa setiap aspek yang diperlukan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah ini,” ungkap Novel di Sidang Paripurna ke-27 di Gedung Utama DPRD Kutim, Kamis (27/2/2025).

Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga mempelajari keberhasilan Provinsi Bali dalam menangani HIV/AIDS, dan IMS yang menjadi contoh positif.

“Bali adalah salah satu provinsi yang berhasil mengatasi penanggulangan HIV dan AIDS, dan mereka berada di posisi kedua dalam hal penanganan terbaik. Ini adalah catatan penting yang harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan pedoman di daerah kita,” tambahnya.

Selain itu, proses pengkajian terhadap naskah akademik dan materi rancangan peraturan daerah telah dilakukan, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait HIV/AIDS, dan IMS. Rancangan tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum diserahkan untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD dan pemerintah setempat.

Sementara itu, Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa pemerintah Kutim menyambut baik kesepakatan ini.

“Melalui peraturan daerah ini, kami berharap penanggulangan HIV/AIDS, dan IMS di Kutim dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat, LSM, dan pihak terkait lainnya,” ujar Poniso.

Proses penyusunan peraturan daerah ini, lanjutnya, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan mencerminkan harmoni serta sinkronisasi antara berbagai pihak.

“Kami juga mengapresiasi peran Pansus yang telah bekerja keras untuk menghasilkan rancangan peraturan daerah yang berkualitas, yang tentunya akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kutim,” tambah Poniso.

Pemerintah Kutim berharap bahwa dengan adanya pedoman yang jelas dan terstruktur, Kutim akan menjadi masyarakat yang lebih sehat di masa depan, terutama menjelang 2045. Penanggulangan HIV/AIDS, dan IMS akan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh, mengedepankan kesadaran akan pentingnya perilaku hidup sehat untuk mencegah penyebaran penyakit menular tersebut.

Dengan disepakatinya rancangan peraturan daerah ini, Kutim melangkah lebih dekat untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman HIV/AIDS, dan IMS.(kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini