SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersiap memasuki fase baru tata kelola kinerja aparatur sipil negara (ASN). Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sejumlah pembaruan signifikan pada sistem e-Kinerja (e-Kin) dirancang dan akan berlaku mulai Januari 2026. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penambahan frekuensi absensi harian ASN, dari sebelumnya dua kali menjadi empat kali.
Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis. Ia menjadi tindak lanjut atas arahan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, agar kedisiplinan ASN semakin terukur, akuntabel, dan bebas dari praktik pelanggaran jam kerja, seperti bolos atau pulang sebelum waktunya. Desain kebijakan ini diharapkan membentuk budaya kerja yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah, yang ditemui Sabtu (22/11/2025), menegaskan bahwa mekanisme baru ini telah disiapkan matang. Sosialisasi resmi akan berlangsung pada Desember 2025.
“Nantinya ASN (PNS dan PPPK) diwajibkan melakukan empat kali absen, yaitu absen masuk pagi, absen sebelum istirahat, absen setelah istirahat, dan absen pulang sore,” ungkapnya.
Untuk memastikan implementasi berjalan tanpa kendala, BKPSDM sebelumnya menggelar rapat internal dengan Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja (PEKA). Koordinasi lanjutan juga dilakukan bersama pihak pengembang aplikasi agar sistem dapat menyesuaikan kebutuhan teknis absensi dan pelaporan kinerja ASN.
“Sosialisasi akan dimulai Desember, penerapannya efektif Januari 2026,” sambung Ancah, sapaan karib Misliansyah.
Tidak berhenti pada penyesuaian pola absensi, regulasi baru juga akan menyentuh aspek remunerasi. Saat ini BKPSDM tengah melakukan revisi Peraturan Bupati terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam rancangan terbaru, ASN yang tidak memenuhi empat sesi absensi akan dikenakan pemotongan TPP proporsional sesuai jumlah ketidakhadiran. Mekanisme pembinaan atasan langsung turut dioptimalkan agar setiap unit kerja berperan aktif mengawasi kepatuhan pegawai.
Sistem e-Kin edisi 2026 juga mengalami pembaruan teknologi. Absensi berbasis biometrik wajah akan diterapkan agar proses penginputan kehadiran dilakukan oleh orang yang benar-benar hadir di lokasi kerja.
“Kami memperketat sistem, karena masih ada temuan absensi yang tidak sesuai regulasi,” kata Ancah didampingi Kepala Bidang PEKA Ardiansyah.
Selain teknologi biometrik, aplikasi juga dilengkapi fitur pengingat otomatis yang aktif menjelang jadwal absensi. Fitur ini dirancang untuk membantu ASN menjalankan kewajiban absensi, termasuk saat penugasan luar kantor.
Dengan serangkaian pembaruan tersebut, pemerintah berharap sistem e-Kin tahun 2026 menjadi instrumen layanan kepegawaian yang lebih transparan dan efektif.
“Harapan kami, dengan pengembangan dan upgrade ini, tahun depan tidak ada lagi masalah terkait e-Kin,” tutup Ancah. (kopi8/kopi3)






























