Suasana pemungutan suara pada pemilihan Ketua RT 52 yang berlangsung demokratis di Rumah Ketua RT sebelumnya. (Istimewa)
SANGATTA- Pagi itu cuaca cerah membentang di langit Sangatta Utara. Matahari pada Selasa (16/12/2025), naik perlahan tanpa awan berat, seolah memberi restu pada sebuah peristiwa kecil namun bermakna besar bagi demokrasi akar rumput. Sejak pukul 08.00 WITA, warga RT 52 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, mulai berdatangan ke lokasi pemungutan suara. Hingga menjelang tengah hari, tepat pukul 11.45 WITA, denyut partisipasi warga tak surut, justru mengalir tertib dan penuh antusiasme.
RT 52 bukanlah wilayah kecil. Lingkupnya mencakup Gang Mario, Gang Sawitto, Gang Kutilang, Gang Saudara, Gang Rukun, hingga sebagian kawasan Ring Road Sangatta. Di ruang sosial yang majemuk inilah, masa kepemimpinan Ketua RT sebelumnya, Andi Saifulah, resmi berakhir. Untuk meneruskan roda kepemimpinan di tingkat rukun tetangga, aparatur desa selaku panitia menyelenggarakan pemungutan suara guna menentukan figur yang dinilai layak memikul amanah baru.
Empat nama masuk dalam daftar calon. Fahmi menempati nomor urut pertama, disusul Budiono di nomor urut kedua, Hairil Anwar pada nomor urut ketiga, dan Syahruddin sebagai nomor urut keempat. Keempatnya telah melalui tahapan seleksi di tingkat desa dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Ketua RT. Dengan demikian, pilihan sepenuhnya diserahkan kepada warga yang menggunakan hak pilihnya pada hari itu.

Proses pemungutan suara berlangsung sesuai waktu yang telah disepakati panitia, dari pukul 08.00 hingga 11.45 WITA. Tidak ada laporan gangguan berarti. Alur pencoblosan berjalan rapi, warga datang silih berganti, mencerminkan kesadaran kolektif akan pentingnya kepemimpinan di lingkup paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Dari sekitar 300 warga yang menggunakan hak pilih, hasil penghitungan suara menetapkan Budiono sebagai peraih suara terbanyak. Calon nomor urut dua itu memperoleh 106 suara. Fahmi mengumpulkan 79 suara, Hairil Anwar meraih 56 suara, sementara Syahruddin memperoleh 59 suara. Dengan perolehan tersebut, Budiono, yang berdomisili di Gang Kutilang 2, sah terpilih sebagai Ketua RT 52 yang baru. Mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Ketua RT bakal menjabat selama 5 tahun per periode.

Penetapan hasil pemungutan suara menandai berakhirnya proses demokrasi tingkat lokal yang berlangsung damai. Seluruh warga, khususnya warga Gang Kutilang 2 menyambut kemenangan kandidat dari wilayah mereka dengan rasa syukur dan harapan. Mereka menaruh kepercayaan agar kepemimpinan baru mampu mengayomi seluruh warga RT 52 tanpa kecuali. Menjaga kerukunan, serta merawat kebersamaan yang telah tumbuh di antara gang-gang yang menjadi urat nadi permukiman itu.
Di tingkat RT, demokrasi kerap berlangsung sunyi dari sorotan. Namun justru di ruang inilah, partisipasi warga menemukan maknanya yang paling nyata. Memilih pemimpin terdekat, yang setiap hari bersua di lorong-lorong sempit, di simpang gang, dan dalam musyawarah kecil yang menentukan wajah kebersamaan. (kopi7/kopi3)






























