Audiensi Bapas Kelas I Samarinda dengan Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif. Foto: Maulana/Dewi Pro Kutim
SANGATTA — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda melakukan audiensi bersama Asisten Administrasi Umum Setkab Kutai Timur (Kutim), Sudirman Latif mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya dalam penerapan pidana alternatif.
Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M Ilham Agung Setyawan, menjelaskan bahwa KUHP yang baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Salah satunya adalah tidak lagi menitikberatkan pada pidana penjara semata, melainkan membuka ruang bagi berbagai bentuk pidana alternatif.

“Dalam KUHP yang baru, tidak semua perkara harus berujung pada pidana penjara. Terdapat beberapa pidana alternatif seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana denda, dan bentuk pidana lainnya,” jelas Ilham.
Pada audiensi tersebut, Bapas Kelas I Samarinda secara khusus menyampaikan rencana dan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial serta pemanfaatan pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Menurutnya, penerapan pidana alternatif ini membutuhkan dukungan dan kolaborasi lintas sektor, khususnya dari pemerintah daerah.

Ilham menambahkan, wilayah kerja Bapas Kelas I Samarinda mencakup tujuh kabupaten dan kota, yakni Kota Samarinda, Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar), Kutim, Berau, dan Mahakam Ulu.
“Ketujuh kabupaten dan kota tersebut menjadi wilayah kerja kami dalam pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan, termasuk implementasi pidana alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ilham menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin kolaborasi dengan sejumlah pemerintah daerah. Bahkan, sebelumnya Bapas Kelas I Samarinda telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Bontang untuk pelaksanaan kegiatan serupa.
“Kolaborasi ini tidak hanya dengan Kutim, tetapi juga dengan kabupaten dan kota lainnya. Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah konkret dalam mendukung penerapan pidana alternatif yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun sinergi antara Bapas Kelas I Samarinda dan Pemerintah Kabupaten Kutim dalam mendukung implementasi KUHP yang baru secara efektif, humanis, dan berkeadilan.(kopi17/kopi13/kopi3)




































