Beranda Kutai Timur Tabrakan Beruntun di Simpang Kenyamukan, Dishub Tunggu Hasil Audit Polres Kutim

Tabrakan Beruntun di Simpang Kenyamukan, Dishub Tunggu Hasil Audit Polres Kutim

100 views
0

Kendaraan ringsek akibat hantaman keras truk yang melaju kencang di simpang tiga Kenyamukan. Foto: Fuji/Pro Kutim

SANGATTA – Peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan di kawasan Jalan Ring Road, tepatnya di persimpangan empat Kenyamukan, Sangatta Utara, kini memasuki tahap penyelidikan mendalam. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan masih menanti dokumen resmi berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasil audit teknis dari Unit Laka Lantas Polres Kutim sebelum mengambil langkah evaluasi lebih lanjut.

Kepala Seksi Keselamatan dan Lingkungan Dishub Kutim, Awang Adi, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan terkait pemicu utama kecelakaan yang terjadi pada Senin sore tersebut. Menurutnya, sebuah insiden lalu lintas merupakan akumulasi dari berbagai kemungkinan yang harus dibuktikan secara empiris.

“Kami memegang prinsip kehati-hatian dalam menyimpulkan. Ada tiga variabel utama yang selalu kami cermati: kondisi infrastruktur jalan, kelaikan armada kendaraan, atau murni kelalaian manusia (human error). Seluruh fakta lapangan tersebut nantinya akan tertuang secara detail dalam BAP rekan-rekan kepolisian,” tutur Awang Adi saat memberikan keterangan pers, Selasa (6/1/2026).

Jika hasil investigasi kepolisian menunjukkan adanya kegagalan fungsi teknis pada kendaraan, Dishub akan segera melakukan penelusuran terhadap riwayat uji berkala atau KIR armada yang terlibat. Pemeriksaan fisik secara menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan apakah kendaraan tersebut memang layak beroperasi di jalan raya atau justru mengabaikan standar keselamatan.

Menariknya, Awang memberikan catatan bahwa lokasi kejadian di Jalan Ring Road tersebut memiliki karakteristik lintasan yang lurus. Kondisi ini meminimalisir kemungkinan adanya malfungsi pada pengaturan fase lampu lalu lintas (traffic light) sebagai penyebab tabrakan.

“Secara geometri, ini jalur lurus dan bukan persimpangan dengan pengaturan fase yang rumit. Jadi, kecil kemungkinan masalahnya ada pada fasilitas pengaturan lalu lintas,” tambahnya.

Menanggapi keresahan masyarakat mengenai maraknya truk bertonase besar yang kerap dipacu dengan kecepatan tinggi di area perkotaan, Awang menegaskan bahwa Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kutim tidak tinggal diam. Sosialisasi batas kecepatan, pemasangan rambu peringatan, hingga pertemuan rutin dengan asosiasi pengusaha angkutan telah intensif dilakukan.

Namun, ia menggarisbawahi adanya batasan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Berdasarkan regulasi tersebut, Dishub fokus pada penyediaan sarana prasarana, sementara eksekusi hukum di jalan raya merupakan domain absolut kepolisian.

“Dishub bisa saja melakukan penindakan, namun secara konstitusional kami wajib didampingi oleh Korwas dari unsur kepolisian. Kami tidak bisa bergerak sendiri dalam penegakan hukum di lapangan,” tegas Awang.

Berdasarkan data yang dihimpun, kecelakaan yang terjadi pukul 17.50 Wita tersebut melibatkan empat mobil pribadi dan dua unit dump truck. Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Reski Nur, memastikan tidak ada korban jiwa, meski kerugian materiil ditaksir menembus angka ratusan juta.

Hasil olah TKP awal menunjukkan bahwa dump truck Hino berwarna hijau yang datang dari arah Jalan Pendidikan diduga melaju tanpa kendali saat mendekati antrean lampu merah. Indikasi awal mengarah pada faktor manusia, di mana pengemudi diduga tidak berkonsentrasi dan berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudikan kendaraan berat tersebut.(kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini