Teks foto : berbagi ilmu antara Pemkab Kutim melalui Disnakertrans dengan DPRD Kukar terkait ketenagakerjaan. (Ist)
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menetapkan sasaran yang terbilang tegas dalam peta kebijakan ketenagakerjaan daerah. Melalui salah satu dari 50 program unggulan kepala daerah, Kut ok m menargetkan penyerapan sedikitnya 10.000 tenaga kerja setiap tahun. Target kuantitatif ini tidak hanya dimaksudkan sebagai angka statistik, melainkan sebagai penanda arah kebijakan pembangunan yang bertumpu pada pemberdayaan sumber daya manusia lokal.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutim dengan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (8/1/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang Disnakertrans Kutim itu menjadi ruang tukar pandangan sekaligus ajang membandingkan praktik kebijakan ketenagakerjaan antardaerah yang memiliki karakter ekonomi hampir serupa.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kutim Ramli, menyatakan bahwa penetapan target serapan tenaga kerja secara eksplisit merupakan pendekatan baru di Kutim. Selama ini, kebijakan ketenagakerjaan di banyak daerah cenderung bersifat normatif, tanpa indikator capaian tahunan yang terukur.
“Kalau di Kukar mungkin belum ada target serapan tenaga kerja seperti ini. Di Kutim, target 10.000 orang per tahun sudah masuk program unggulan kepala daerah,” ujarnya usai hearing.
Menurut Ramli, kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan Peraturan Daerah Ketenagakerjaan yang telah lebih dahulu mengatur komposisi tenaga kerja di lingkungan perusahaan. Regulasi itu menetapkan porsi 80 persen bagi tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk tenaga kerja dari luar daerah. Formulasi ini dimaksudkan sebagai instrumen proteksi sekaligus afirmasi terhadap warga Kutim agar tidak sekadar menjadi penonton di wilayahnya sendiri.
“Setiap ada pembukaan lowongan kerja, kita upayakan 80 persen itu tenaga kerja lokal Kutim,” katanya menegaskan.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak juga menyoroti kesamaan lanskap hubungan industrial antara Kutim dan Kukar. Dua wilayah ini sama-sama bertumpu pada sektor ekstraktif dan agraria, terutama pertambangan batu bara serta perkebunan kelapa sawit. Kukar, bagaimanapun, memiliki karakter tambahan melalui keberadaan sektor minyak dan gas bumi.
Kesamaan sektor unggulan tersebut menghadirkan tantangan yang serupa, terutama dalam pengelolaan hubungan industrial dan potensi perselisihan ketenagakerjaan. Disnakertrans Kutim menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah, khususnya untuk perusahaan yang wilayah operasionalnya berada di kawasan perbatasan administratif.
“Contohnya PT Bayan yang wilayah operasinya beririsan antara Kutim dan Kukar. Kalau terjadi persoalan ketenagakerjaan, perlu kejelasan penanganannya, apakah oleh Kutim, Kukar, atau provinsi (Kaltim). Ini yang ke depan perlu kita kolaborasikan,” ujar Ramli.
Dari pihak DPRD Kukar, Anggota Komisi 1 Desman Minang Endianto menyebutkan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan memperkaya perspektif dan saling berbagi pengalaman. Terkait persoalan ketenagakerjaan dan transmigrasi. Salah satu isu yang turut dibahas adalah kebijakan upah minimum kabupaten.
“Kami melakukan sharing, termasuk membahas upah minimum kabupaten (UMK). Di Kutim UMK sekitar kurang lebih Rp4 juta dan mengalami kenaikan sekitar 8 sampai 9 persen,” katanya.
Desman menilai, keberadaan peraturan daerah tidak akan bermakna tanpa peran aktif organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pengawasan dan pelaksanaan. Menurut dia, penguatan fungsi pemetaan, pendataan, dan pengawasan menjadi kunci agar ketentuan mengenai tenaga kerja lokal benar-benar dijalankan oleh perusahaan.
“Perda sudah mengatur kewajiban perusahaan terkait tenaga kerja lokal. Tinggal bagaimana Perangkat Daerah (PD) melakukan pengawasan, pemetaan, dan pendataan agar aturan itu benar-benar diterapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, komunikasi yang berkesinambungan antarpemerintah daerah menjadi syarat penting untuk menyamakan persepsi dalam menangani persoalan ketenagakerjaan yang kian kompleks.
“Diskusi dan komunikasi dengan OPD terkait menjadi bagian penting agar persoalan ketenagakerjaan bisa ditangani secara komprehensif,” pungkas Desman.
Kunjungan DPRD Kabupaten Kukar tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi 1 Agustinus Sudarsono, bersama sejumlah anggota dewan lainnya. Sejumlah poin strategis dibahas dalam pertemuan itu, dengan satu benang merah yang sama, memastikan kebijakan ketenagakerjaan tidak berhenti sebagai teks regulasi, melainkan hadir nyata dalam kehidupan para pekerja lokal. (*/kopi3)

































