Jalannya fasilitasi Pemkab Kutim terkait aktivitas memancing di Pelabuhan KPC.Foto: Dewi/Pro Kutim
SANGATTA – Ketegangan ruang antara aktivitas penghidupan nelayan tradisional dan standar keamanan objek vital nasional kembali mengemuka di Kutai Timur (Kutim). Pemerintah Kabupaten Kutim kini tengah mengupayakan jalan tengah untuk meredam potensi konflik terkait larangan aktivitas memancing di wilayah operasional pelabuhan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Kutim Mahyunadi di Ruang Kapur Kantor Bupati Kutim, Senin (3/3/2026), terungkap adanya keluhan nelayan yang merasa ruang tangkapnya kian terbatas. Di sisi lain, perusahaan pemegang izin operasional pelabuhan terikat pada aturan ketat keamanan maritim internasional yang tidak menoleransi adanya aktivitas tak berkepentingan di jalur manuver kapal.

“Nelayan keberatan dengan larangan tersebut karena merasa dibatasi dalam mencari nafkah. Namun, kita juga harus melihat ada aspek keselamatan jiwa dan regulasi internasional yang harus dipatuhi di area pelabuhan,” ujar Wakil Bupati Mahyunadi dalam pertemuan tersebut.
Pihak PT KPC memaparkan bahwa area perairan seluas 243 hektare tersebut telah ditetapkan sebagai Area Perairan untuk Kepentingan Sendiri (APNL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak 2023. Wilayah ini mencakup jetty, pelabuhan, hingga alur pelayaran sepanjang 9,5 kilometer dari daratan.
Perwakilan PT KPC, Tri, menjelaskan bahwa area tersebut merupakan jalur berisiko tinggi bagi perahu kecil. Aktivitas memancing di dekat sandaran tongkang, terutama pada malam hari, rawan memicu kecelakaan laut.
“Pernah terjadi insiden tabrakan yang menyebabkan korban jiwa. Selain itu, sebagai pemegang sertifikasi International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code, kami wajib menjaga sterilitas area terbatas. Kelalaian dalam menjaga keamanan ini bisa dilaporkan ke International Maritime Organization (IMO),” kata Tri.

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sangatta Herman mengautarakan jika persoalan kian kompleks karena adanya pembagian kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saat ini, kewenangan pengelolaan nelayan di wilayah pesisir berada di tangan pemerintah provinsi, sementara Dinas Perikanan kabupaten lebih banyak berfokus pada wilayah perairan darat seperti danau dan sungai,”sebutnya.
Kemudian, kesenjangan informasi mengenai batas wilayah operasional pelabuhan dan regulasi terbaru disebut menjadi pemicu utama pelanggaran yang dilakukan nelayan.

Senada, perwakilan Polairud Wanto mengutarakan jika pemerintah mengusulkan pembangunan “Kolam Labu” sebagai area parkir dan penampungan perahu nelayan saat air surut.
“Area ini diharapkan menjadi jalan tengah agar perahu nelayan tetap memiliki tempat sandar yang aman tanpa mengganggu jalur kapal besar,” singkatnya.
Sebagai langkah konkret meredam sengketa, rapat menyepakati beberapa poin solutif yaitu Polairud akan mengoordinasikan pertemuan dengan kelompok nelayan untuk memaparkan titik koordinat “seat to seat”, lokasi parkir tongkang yang diizinkan, dan batas wilayah terbatas. Kemudian, PT KPC diminta menyediakan data detail batas wilayah untuk bahan edukasi masyarakat agar tidak ada lagi nelayan yang memasuki zona bahaya.
Pemerintah daerah berharap melalui komunikasi yang lebih intensif, masyarakat nelayan dapat memahami bahwa pengaturan ini bukan untuk memutus mata pencaharian, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan pelayaran dan kepastian hukum di wilayah perairan Kutim.(kopi15/kopi13/kopi3)
































