Beranda Pendidikan 795 Guru Honorer Kutim Diusulkan Jadi PPPK, Disdikbud Prioritaskan Kesejahteraan

795 Guru Honorer Kutim Diusulkan Jadi PPPK, Disdikbud Prioritaskan Kesejahteraan

1,551 views
0

Kepala Disdikbud Kutim Mulyono memberikan keterangan pers. Foto: Dewi/Pro Kutim

SANGATTA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong peningkatan status dan kesejahteraan guru honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim Mulyono dalam sesi wawancara pada Kamis (9/4/2026) di ruang kerjanya.

Mulyono mengungkapkan, saat ini jumlah tenaga honorer di sekolah negeri di Kutim mencapai 1.076 orang, yang terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Namun, tidak seluruhnya dapat diusulkan menjadi PPPK.

“Dari hasil analisis bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), terdapat 795 orang yang secara jabatan memungkinkan untuk diusulkan menjadi PPPK. Sisanya tidak memenuhi syarat karena posisi mereka bukan tenaga pendidik, seperti cleaning service (CS) dan penjaga sekolah,” jelasnya.

Ia menambahkan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan guru sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini berkontribusi di dunia pendidikan.

Terkait rencana pengadaan aparatur sipil negara (ASN) 2026, Mulyono menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat memberikan kuota sekitar 250 formasi untuk Kutim. Dari jumlah tersebut, sekitar 103 formasi dialokasikan untuk PPPK, sementara selebihnya untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Kami berharap formasi PPPK ini dapat diisi oleh guru honorer yang sudah mengabdi. Namun, mekanismenya tetap melalui seleksi sesuai regulasi yang berlaku, sehingga tidak bisa serta-merta diangkat,” tegasnya.

Selain mendorong pengangkatan PPPK, Pemkab Kutim juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru honorer melalui kebijakan insentif daerah. Mulyono menjelaskan, guru honorer yang telah mengabdi minimal satu tahun berhak menerima tambahan penghasilan di luar gaji yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Insentif ini dibagi dalam tujuh zona berdasarkan lokasi penempatan. Untuk zona satu, sejak 2024 naik dari Rp 850 ribu menjadi Rp 1,275 juta per bulan, sedangkan untuk zona terjauh mencapai sekitar Rp 2,7 juta,” paparnya.

Secara keseluruhan, alokasi anggaran untuk insentif guru honorer di Kutim mencapai sekitar Rp 69 miliar per tahun yang mencakup honorer di sekolah negeri untuk menjadi PPPK. Menurutnya secara teknis hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat mengaturnya.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim pada prinsipnya hanya mengusulkan kebutuhan untuk mekanisme seleksi dan penetapan tetap mengikuti aturan yang berlaku secara nasional,” ujarnya.

Ia berharap, ke depan semakin banyak guru honorer yang dapat meningkat statusnya menjadi PPPK, sehingga kualitas pendidikan di Kutim terus meningkat seiring dengan kesejahteraan tenaga pendidik yang lebih baik.(kopi15/kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini