Situasi pengalihan arus lalu lintas di Jalan Poros Sangatta-Bengalon.Foto: Istimewa
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur strategis daerah melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemberlakuan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Crossing 4 Kilometer16 ruas Jalan Poros Sangatta–Bengalon yang mulai diterapkan pada Senin (13/4/2026).
Pengalihan arus ini dilakukan melalui pembangunan jalan alternatif (detour) yang kini telah dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat dari dua arah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama proses pembangunan underpass di lokasi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyiagakan personel selama 24 jam di sejumlah titik strategis, bersama Satlantas Polres Kutim, guna memastikan keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
Mewakili Kepala Bidang Lalu Lintas (Lantas) Dishub Kutim, Penelaah Teknis Kebijakan Dishub Kutim, Nanang Santoso, menyampaikan bahwa pengalihan ini merupakan solusi sementara yang diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
“Pengalihan lalu lintas melalui jalan detour di wilayah Crossing 4 merupakan langkah strategis untuk memastikan kendaraan tetap dapat melintas dengan aman dan lancar, baik dari maupun menuju Sangatta. Ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan infrastruktur yang berorientasi pada keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama.
Pembangunan jalan detour sepanjang 380 meter dengan lebar badan jalan 12 meter dan lebar perkerasan 7 meter ini merupakan bagian dari dukungan pihak swasta, dalam hal ini PT Kaltim Prima Coal (KPC), terhadap pembangunan infrastruktur daerah. Jalan tersebut dibangun sejak Januari hingga Maret 2026 sebagai akses sementara selama pembangunan underpass berlangsung.
Adapun pembangunan underpass sepanjang 91 meter di Crossing 4 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, sekaligus meminimalisir potensi kecelakaan akibat perlintasan langsung antara kendaraan umum dan aktivitas operasional perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Kutim menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara pemerintah, aparat kepolisian, dan pihak perusahaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Ke depan, keberadaan underpass ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas wilayah serta memberikan kenyamanan dan keamanan lebih bagi pengguna jalan, khususnya di kawasan dengan intensitas aktivitas tinggi.(*/kopi12/kopi13/kopi3)































