Beranda Kutai Timur Oktober 2026 Wajib Halal, BPJPH Kutim Intensifkan Pendampingan UMKM

Oktober 2026 Wajib Halal, BPJPH Kutim Intensifkan Pendampingan UMKM

11 views
0

Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kutim, Didi Fadilla. Foto: Lintang/Pro Kutim

SANGATTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya itu dilakukan melalui program jemput bola dengan mendatangi langsung pelaku usaha di sejumlah sentra jajanan dan UMKM di Sangatta.

Petugas BPJPH Kutim, Didi Fadilla, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi sekaligus pendampingan sertifikasi halal di sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas UMKM seperti Taman Venus, Bukit Pandang, dan Simpang Patung Pesawat.

Menurut Didi, sertifikasi halal bukan hanya sekadar label pada produk, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.

“Tujuannya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Produk yang sudah bersertifikat halal berarti sudah diperiksa mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga pengemasannya dan dinyatakan memenuhi standar jaminan produk halal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses sertifikasi tidak hanya menilai bahan yang digunakan, tetapi juga seluruh tahapan produksi. Meski bahan yang digunakan halal, status kehalalan produk dapat dipengaruhi oleh proses pengolahan yang tidak sesuai standar kebersihan maupun ketentuan halal.

Untuk mendaftar, pelaku usaha cukup memiliki KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, usaha dapat diajukan melalui aplikasi SiHalal dengan skema Self Declare untuk UMKM berisiko rendah atau Reguler bagi usaha dengan tingkat risiko lebih tinggi.

“Kalau untuk UMKM, pemerintah sudah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati. Jadi pelaku usaha tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Didi menyebut kuota program Sehati di Kutim masih cukup besar, mencapai sekitar 7.900 kuota, namun pemanfaatannya masih belum maksimal. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 1.240 pengajuan sertifikasi halal telah masuk, dengan 1.197 sertifikat telah diterbitkan.

Mayoritas produk yang diajukan berasal dari sektor makanan dan minuman, terutama usaha makanan ringan seperti keripik, risol, pisang keju, dan berbagai jenis jajanan UMKM lainnya.

Meski demikian, sosialisasi sertifikasi halal di Kutim masih menghadapi sejumlah tantangan. Selain luasnya wilayah, keterbatasan informasi yang diterima pelaku usaha menjadi kendala utama.

“Banyak pelaku usaha sebenarnya antusias. Hanya saja mereka tidak tahu harus ke mana atau bagaimana cara mendaftarnya,” kata Didi.

Karena itu, BPJPH menggandeng Kemenag melalui jaringan Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama di kecamatan-kecamatan untuk membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Pengawas Lapangan BPJPH Kutim, Almira, mengungkapkan kendala lain yang sering ditemui saat pendampingan adalah keterbatasan kemampuan teknologi para pelaku usaha, terutama yang sudah lanjut usia.

“Banyak yang belum memahami proses pendaftaran online, penggunaan email, hingga verifikasi melalui nomor telepon. Akhirnya kami ikut membantu menginput data usaha mereka,” ujarnya.

Selain itu, kepemilikan NIB juga masih menjadi persoalan karena sebagian pelaku usaha belum memilikinya atau kesulitan menentukan klasifikasi usaha (KBLI) yang sesuai.

Dalam proses pendampingan, petugas akan membantu menginput data usaha, memverifikasi bahan dan proses produksi secara langsung di lokasi, mendokumentasikan kegiatan produksi, hingga menyusun laporan untuk diverifikasi oleh BPJPH sebelum diteruskan ke Komite Fatwa.

Menurut Didi, proses verifikasi di tingkat daerah dapat diselesaikan dalam waktu singkat, bahkan dalam satu hari. Namun, penerbitan sertifikat tetap menunggu hasil sidang fatwa di tingkat pusat yang umumnya memerlukan waktu satu hingga tujuh hari setelah berkas dinyatakan lengkap.

BPJPH juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk bersertifikat halal tetap dilakukan secara berkala. Hal ini untuk memastikan pelaku usaha tetap konsisten menggunakan bahan dan proses produksi yang telah disetujui saat pengajuan sertifikasi.

Lebih lanjut, Didi mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan pemerintah, sertifikasi halal akan menjadi kewajiban bagi pelaku usaha sektor makanan dan minuman mulai Oktober 2026. Pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan tersebut berpotensi mendapatkan teguran hingga sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, BPJPH dan Kemenag Kutim menargetkan sentra-sentra UMKM di Sangatta, seperti Taman Venus, Bukit Pandang, dan Simpang Patung Pesawat, dapat menjadi kawasan percontohan dengan tingkat kepemilikan sertifikat halal yang tinggi.

“Harapan kami, wilayah-wilayah yang menjadi pusat UMKM ini bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. Selain memberikan kepastian halal bagi konsumen, sertifikasi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk UMKM,” pungkasnya.

Dukungan terhadap percepatan sertifikasi halal juga datang dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutim, Ahmad Berkati. Menurutnya, program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) merupakan upaya penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM daerah.

Ia menilai kolaborasi antara Kemenag dan BPJPH menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal hingga ke tingkat pelaku usaha kecil. Karena itu, pihaknya mendukung penuh program jemput bola yang dilakukan petugas di lapangan agar semakin banyak UMKM memahami manfaat dan kemudahan pengurusan sertifikat halal.

“Kami berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Sertifikasi halal bukan hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi investasi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal,” tutup Ahmad Berkati.(kopi17/kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini