Kabag Organisasi Setkab Kutim. Foto Irfan/Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Bagian Organisasi terus berkomitmen membenahi dan meningkatkan mutu pelayanan publik di seluruh instansi dinas, kecamatan, hingga puskesmas. Selain mengacu pada penilaian kepatuhan dari Ombudsman RI, Pemkab Kutim melalui Bagian Organisasi Tatalaksana (Ortal) kini tengah bersiap menyongsong sistem evaluasi pelayanan publik berbasis aplikasi digital terintegrasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim, Herwin, menjelaskan bahwa evaluasi pelayanan publik di Kutim sejatinya merupakan agenda tahunan yang berkesinambungan. Namun, cakupan wilayah atau lokus penilaiannya terus mengalami perluasan demi menyentuh seluruh lini pelayanan dasar masyarakat.
“Penilaian ini dilaksanakan setiap tahun secara berurutan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya lokus penilaian kita masih terbatas pada 3 hingga 5 instansi, maka pada evaluasi mandiri kemarin cakupannya sudah meluas hingga 43 unit kerja, termasuk seluruh puskesmas dan kantor kecamatan di Kutai Timur,” ujar Herwin saat memberikan keterangan pers di sela-sela kegiatan penyerahan penghargaan pelayanan publik di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (3/6/2026).

Herwin memaparkan, terdapat dua instrumen besar yang digunakan dalam mengukur keandalan pelayanan publik di Kutim, yaitu Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI dan Evaluasi Mandiri yang berkiblat pada standar Kemenpan-RB. Keduanya memiliki fokus penilaian yang saling melengkapi.
Penilaian Ombudsman sendiri lebih menitikberatkan pada pemenuhan standar kepatuhan, kelayakan infrastruktur fisik, sistem prosedur pelayanan, serta wawancara langsung dengan petugas penanggung jawab di lapangan. Kemudian, Evaluasi Mandiri dari Kemenpan-RB berfokus pada Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Poin tertinggi dari penilaian ini murni ditentukan oleh persepsi dan penilaian langsung dari masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Gong dari penilaian ini adalah kepuasan masyarakat. Selama ini kita menilai lewat angket dan brosur fisik yang diedarkan di masing-masing kantor pelayanan untuk diisi oleh warga. Hasil dari lembar kuesioner itulah yang menjadi acuan nilai kami,” tambahnya.
Menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, Herwin mengungkapkan bahwa Pemkab Kutim mulai meninggalkan pola evaluasi manual. Pada tahun ini, proses survei dan penilaian kepuasan masyarakat mulai beralih menggunakan aplikasi digital resmi yang diluncurkan oleh Kemenpan-RB.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan transformasi digital yang diberlakukan secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

“Tahun-tahun lalu memang masih manual. Tapi tahun ini kita mulai menggunakan aplikasi online langsung dari Kemenpan-RB. Saat ini statusnya sedang dalam tahap uji coba intensif, dan akun adminnya sudah kita bagikan ke masing-masing simbol Perangkat Daerah agar sistem ini bisa segera berjalan optimal,” jelas Herwin.
Di akhir keterangannya, Herwin menegaskan bahwa muara dari seluruh penilaian dan digitalisasi ini adalah lahirnya kultur pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi pungutan liar maupun maladministrasi.
Ia mendorong instansi-instansi pelayanan di Kutim untuk meniru konsep ruang pelayanan modern yang membatasi interaksi fisik di ruang belakang kantor guna menjaga objektivitas.
“Kita ingin dinas-dinas yang melakukan pelayanan publik bisa jauh lebih baik lagi. Pelayanan harus terbuka dan transparan. Idealnya, sistem pelayanannya berada di area depan (front office), tidak ada lagi masyarakat yang bertamu atau mengurus berkas di dalam ruangan kerja staf, kecuali untuk hal-hal yang sifatnya sangat mendesak (urgensi tinggi) terkait penyelesaian masalah,” pungkasnya.(kopi5/kopi13/kopi3)






























