Wakil Ketua II Baznas Kutim, Abdullah. Foto: Lintang/ Pro Kutim
SANGATTA – Di balik setiap rupiah zakat yang dihimpun dari aparatur sipil negara (ASN), tersimpan amanah yang menuntut ketelitian, keterbukaan, dan pertanggungjawaban. Kesadaran itulah yang kini terus diperkuat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui serangkaian langkah pembenahan administrasi dan validasi data pascarekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola pengumpulan serta penyaluran zakat ASN di lingkungan Pemkab Kutim.
Upaya tersebut menjadi bagian dari ikhtiar memperkukuh fondasi akuntabilitas pengelolaan dana umat agar setiap proses penghimpunan hingga pendistribusian berjalan tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Wakil Ketua 2 Baznas Kutim, Moh Abdullah, mewakili Ketua Baznas Kutim Masnip Sofwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kutim, Bank Kaltimtara, dan sejumlah pihak terkait. Langkah itu ditempuh guna menyelaraskan persepsi sekaligus memperkuat tata kelola administrasi dalam proses pengumpulan zakat ASN.
Menurut Abdullah, secara administratif mekanisme pemotongan zakat ASN merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Bagian Kesra Setkab Kutim. Sementara Baznas bertindak sebagai lembaga penerima yang mengelola serta menyalurkan dana yang telah dihimpun sesuai ketentuan yang berlaku.
“Baznas pada prinsipnya menerima dana yang telah dihimpun melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 52 tahun 2023. Kami bertugas memastikan dana tersebut dikelola dan disalurkan kepada para mustahik sesuai ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku,” ujarnya kepada Pro Kutim, Senin (22/6/2026).
Dalam proses rekonsiliasi data, ditemukan adanya perbedaan antara rekapitulasi dana yang masuk ke rekening Baznas dengan catatan yang dimiliki bendahara instansi. Namun demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan pada dana zakat yang dihimpun, melainkan berkaitan dengan mekanisme transaksi yang berlangsung dalam sistem perbankan.

Abdullah menerangkan, sebagian ASN memanfaatkan layanan perbankan digital yang memungkinkan pemindahan atau penarikan dana sesaat setelah gaji masuk ke rekening. Pada kondisi tertentu, transaksi tersebut terjadi sebelum sistem perbankan menjalankan proses pendebetan zakat secara otomatis. Akibatnya, muncul selisih pencatatan yang kemudian harus dilakukan pencocokan kembali melalui proses rekonsiliasi antarlembaga.
“Proses pemotongan biasanya dilakukan sistem pada waktu tertentu. Ketika dana lebih dahulu dipindahkan atau ditarik, maka muncul selisih data yang kemudian harus direkonsiliasi kembali,” jelasnya.
Untuk memastikan seluruh transaksi tercatat secara cermat, Baznas Kutim bersama para pihak terkait saat ini terus melakukan validasi dan pencocokan data. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan kesesuaian antara data administrasi dengan realisasi transaksi yang terjadi di lapangan. Di sisi lain, komitmen terhadap transparansi juga terus diperkuat. Bagi Baznas, pengelolaan zakat tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi juga menyangkut kepercayaan para muzaki yang menitipkan amanahnya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai bentuk keterbukaan, Baznas Kutim secara rutin menyampaikan laporan penyaluran dana zakat kepada para muzaki setiap bulan. Melalui sistem digital yang telah terintegrasi, laporan tersebut dikirim langsung kepada sekitar 4.000 muzaki yang datanya tersimpan lengkap berdasarkan nama, alamat, dan nomor telepon. Sistem tersebut memungkinkan para muzaki memperoleh informasi mengenai pemanfaatan dana yang mereka salurkan, sekaligus menjadi instrumen penguatan transparansi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Tak hanya itu, laporan pengelolaan dan penyaluran dana juga dipublikasikan secara berkala melalui berbagai kanal informasi resmi Baznas, termasuk media sosial. Publikasi tersebut menjadi ruang keterbukaan agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan program-program yang dijalankan lembaga tersebut. Abdullah menegaskan bahwa seluruh dana zakat dan infak yang dihimpun tetap dikelola secara utuh dan disalurkan kepada kelompok penerima manfaat yang berhak sesuai ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.
“Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus dijaga. Karena itu, kami terus berupaya meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan sasaran dalam setiap program penyaluran zakat,” tegasnya.
Bagi masyarakat, pembenahan tata kelola ini memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar penyempurnaan administrasi. Ketika sistem pengelolaan zakat semakin tertib dan transparan, maka kepercayaan publik akan semakin kuat. Kepercayaan tersebut pada akhirnya menjadi modal sosial yang penting untuk memperluas manfaat zakat bagi para mustahik dan kelompok masyarakat yang memerlukan dukungan.
Melalui serangkaian langkah validasi, rekonsiliasi, dan penguatan keterbukaan informasi yang kini terus dilakukan, Baznas Kutim berharap pengelolaan zakat ASN dapat berjalan semakin presisi, akuntabel, dan berdaya guna. Dengan demikian, amanah yang dihimpun dari para muzaki dapat terus bermuara pada tujuan utamanya, yakni menghadirkan kemaslahatan serta memperkuat kesejahteraan masyarakat. (kopi8/kopi3)

































