Beranda Kutai Timur Realisasi Bankeususdes (Dana utk percepatan pembangunan di lingkungan RT) dan Dana...

Realisasi Bankeususdes (Dana utk percepatan pembangunan di lingkungan RT) dan Dana Desa di Kutim

53 views
0

Kabid Pemerintahan Desa DPMDes Kutim Yudieth. Foto: Istimewa

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui DPMDes menyatakan bahwa anggaran Bankeususdes tahun 2026 belum dapat direalisasikan karena tahapan administrasi dan penganggaran masih dalam proses penyesuaian. Hal ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) penetapan penerima dan besaran Bankeususdes tahun anggaran 2026 baru saja ditetapkan, sehingga pemerintah desa belum dapat melakukan pengajuan penggunaan anggaran.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDes Kutim Yudieth menjelaskan, setelah SK penetapan penerima dan besaran Bankeususdes untuk tahun anggaran 2026 baru saja ditetapkan  dan baru hari ini kami informasikan kepada Pemerintah Desa, sehingga  masing-masing desa masih perlu melakukan penyesuaian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan berdasarkan usulan penggunaan yang terlebih dahulu dimusyawarahkan di tingkat RT sebelum dibahas didalam Musyawarah Desa.

“Karena SK penetapan dana Bankeususdes tahun anggaran 2026 baru saja ditetapkan, maka belum ada desa yang melakukan pengajuan. Nanti akan dimasukkan dalam anggaran perubahan berdasarkan usulan penggunaan oleh masing-masing RT yang sebelumnya melalui pembahasan di tingkat RT untuk penggunaannya yang selanjutnya akan dibahas dalam musyawarah desa,” jelasnya saat dikonfirmasi Pro Kutim, Senin (29/6/2026).

Ia menegaskan, dana Bankeususdes bisa diajukan untuk penyalurannya setelah seluruh tahapan administrasi perencanaan, dan penganggaran selesai sesuai aturan yang berlaku.

Program dana Bankeususdes merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah untuk program percepatan pembangunan dilingkungan RT juga merupakan  bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pembangunan berbasis masyarakat dari tingkat lingkungan. Mekanisme penyalurannya dilakukan melalui pemerintah desa dengan pengawalan agar pemanfaatannya sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada desa di Kutim yang melakukan pengajuan dana Bankeususdestahun 2026, karena masih menunggu proses penyesuaian anggaran serta penyusunan rencana kegiatan di masing-masing desa.

Menurut Yudieth, SK penetapan dana bankeususdes telah ditetapkan tetapi belum ada Pemerintah Desa yang mengajukan penyalurannya (pencairan) Namun, karena proses penetapan tersebut masih relatif baru, sehingga pemerintah desa belum memasukkan pengajuan penggunaan Dana Bankeususdes tersebut.

“Desa mungkin baru akan memasukkan dalam APBDes perubahan untuk penggunaan Dana Bankeususdes tahun 2026,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yudieth menerangkan bahwa penyaluran Dana Desa tahun 2026 telah berjalan. Tahap pertama telah tersalurkan kepada seluruh desa penerima, sementara saat ini penyaluran telah memasuki tahap kedua.

“Dana desa sudah masuk tahap dua, dan tahap pertama sudah tersalurkan seluruhnya untuk 139 desa,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, besaran Dana Desa yang diterima setiap desa pada tahun ini mengalami variasi. Secara umum, dana yang diterima berada pada kisaran Rp 200 juta hingga Rp 400 juta per desa, tergantung pada berbagai indikator dan ketentuan yang berlaku.

“Kisaran Dana Desa tahun ini sekitar Rp 200 juta sampai Rp 400 juta per desa. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang anggarannya lebih besar, yaitu sekitar Rp 600 juta hingga Rp 3,1 miliar,” ujarnya.

Terkait pemanfaatan Dana Desa, Yudieth menjelaskan bahwa penggunaannya tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat dengan memperhatikan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa.

Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan infrastruktur desa hingga program pemberdayaan masyarakat. Setiap desa diberikan ruang untuk menentukan prioritas sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.

“Penggunaan Dana Desa bermacam-macam sesuai prioritas desa, bisa untuk pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat regulasi yang menjadi pedoman dalam penggunaan Dana Desa, salah satunya Permendesa dan PMK yang mengatur arah kebijakan pemanfaatan anggaran tersebut. Dalam ketentuan tersebut juga terdapat alokasi tertentu untuk mendukung operasional pemerintahan desa.

“Salah satunya ada ketentuan sebesar 3 persen untuk operasional pemerintah desa,” jelasnya.

Untuk tahun 2026, kebijakan penggunaan Dana Desa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2025.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pengaturan terkait beberapa komponen penggunaan Dana Desa mengalami perubahan. Salah satunya mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

“Untuk BLT tahun ini sudah tidak ada pengaturan persentase minimal atau maksimal. Semuanya disesuaikan dengan kebutuhan riil desa dan kemampuan keuangan desa,” terang Yudieth.

Ia membandingkan dengan kebijakan tahun sebelumnya yang menetapkan batasan tertentu, seperti ketahanan pangan minimal 20 persen dan BLT maksimal 15 persen dari Dana Desa. Sementara pada tahun ini, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada desa untuk menentukan alokasi berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan desa masing-masing.

“Tahun ini tidak ada pengaturan persentase tersebut. Diserahkan kepada desa sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa,” ujarnya.

Selain untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, Dana Desa tahun 2026 juga diarahkan untuk mendukung proyek strategis nasional, salah satunya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menurut Yudieth, sebagian Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan proyek tersebut, sementara alokasi lainnya tetap digunakan untuk berbagai kegiatan desa sesuai prioritas yang telah ditentukan.

“Dana Desa juga digunakan untuk proyek strategis nasional seperti KDMP, yang dananya diambil sebagian dari Dana Desa. Sementara sisa Dana Desa yang dibagikan kepada desa-desa digunakan untuk kegiatan lainnya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pemerintah berharap dengan adanya fleksibilitas dalam penggunaan Dana Desa, setiap desa mampu menyusun program yang lebih tepat sasaran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat pembangunan berbasis kebutuhan lokal.

Dengan penyaluran Dana Desa yang telah berjalan dan proses perencanaan yang masih berlangsung di tingkat desa, pemerintah daerah terus mendorong agar desa segera menyusun program prioritas secara matang sesuai aturan yang berlaku.(kopi15/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini