Beranda Kutai Timur Rizali Hadi Sebut Pergeseran Anggaran 2026 Kutim Prioritas Lunasi Utang Pihak Ketiga 

Rizali Hadi Sebut Pergeseran Anggaran 2026 Kutim Prioritas Lunasi Utang Pihak Ketiga 

71 views
0

Sesdakab Kutim Rizali Hadi. Foto: Dok Pro Kutim

SANGATTA – Dalam kebijakan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga menjadi salah satu prioritas utama. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kredibilitas keuangan, sekaligus memberikan kepastian kepada para rekanan yang telah melaksanakan pekerjaan bagi pemerintah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur (Sesdakab Kutim), Rizali Hadi, mengatakan salah satu tujuan utama dilakukannya pergeseran anggaran adalah memastikan tersedianya ruang fiskal yang memadai untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga.

“Alhamdulillah, melalui proses pergeseran anggaran ini pemerintah telah menetapkan untuk membayar 100 persen utang kepada pihak ketiga. Ini menjadi salah satu prioritas yang harus kita selesaikan,” ujar Rizali, Rabu, (29/7/2026).

Menurut alumnus Universitas Gadjah Mada itu, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, yang sejak awal meminta agar penyelesaian utang kepada pihak ketiga ditempatkan sebagai agenda prioritas dalam pembahasan anggaran tahun 2026.

“Ini sesuai dengan amanah Bapak Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang menginginkan persoalan utang kepada pihak ketiga menjadi salah satu isu prioritas dalam pembahasan anggaran tahun 2026. Pemerintah ingin memastikan kewajiban daerah dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tidak menjadi beban pada tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.

Rizali menambahkan, proses pergeseran anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan daerah. Sejumlah program yang dinilai masih dapat ditunda diarahkan ke APBD Perubahan maupun tahun anggaran berikutnya sesuai kemampuan fiskal. Sehingga pemerintah memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban yang bersifat mendesak, termasuk pembayaran kepada pihak ketiga.

Ia menegaskan, penyelesaian utang tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih sehat, akuntabel. Serta memberikan kepastian bagi dunia usaha yang telah menjadi mitra Pemkab Kutim dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan.

“Pemerintah tentu ingin menjaga kepercayaan para penyedia jasa maupun kontraktor yang telah bekerja sama dengan daerah. Dengan penyelesaian kewajiban ini, kami berharap iklim investasi dan pelaksanaan pembangunan di Kutai Timur dapat berjalan lebih baik,” pungkas Rizali.

Sebelumnya, Pemkab Kutim telah menetapkan nilai final kewajiban kepada pihak ketiga melalui proses rekonsiliasi dan tengah menuntaskan tahapan administrasi pergeseran anggaran sebagai dasar pelaksanaan pembayaran. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat stabilitas keuangan daerah sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan pada tahun anggaran berjalan. (kopi3) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini