DPPKB Kutim dalam kegiatan layanan jemput bola penanganan Keluarga Risiko Stunting (KRS) di Bengalon. Foto: Wahyu/DPPKB Kutim
Percepatan Penurunan Stunting, DPPKB Kutim Sisir 1.131 Keluarga Berisiko di Bengalon
BENGALON – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus menggalakkan upaya intervensi percepatan penurunan Keluarga Resiko Stunting (KRS) secara masif. Melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim kembali menggelar aksi “jemput bola” penanganan Keluarga Risiko Stunting (KRS) di Ruang Pertemuan Kantor Camat Bengalon, Senin (3/8/2026) pagi.
Kecamatan Bengalon menjadi lokasi keempat pelaksanaan program unggulan daerah bertajuk Layanan Jemput Bola Stop Stunting tersebut, setelah sebelumnya menyasar Kecamatan Teluk Pandan, Sangatta Selatan, dan Rantau Pulung.

Plh Kepala DPPKB Kutim sekaligus Sekretaris Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kutim, Yuriansyah, menegaskan bahwa aksi turun langsung ke lapangan ini merupakan bagian nyata implementasi salah satu dari 50 program unggulan Pemkab Kutim. Pihaknya berupaya memastikan seluruh keluarga yang masuk kategori berisiko dapat mengantongi pendampingan serta intervensi secara cepat dan tepat demi mewujudkan keluarga berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Melihat sebaran data tersebut, Yuriansyah mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, tenaga kesehatan, kader desa, hingga kemitraan dengan sektor swasta agar penanganan di lapangan berjalan optimal.

“Dengan pendekatan jemput bola, kami memastikan seluruh keluarga yang masuk kategori berisiko mendapatkan pendampingan dan intervensi secara cepat dan tepat,” tegasnya.
Di sisi lain, Camat Bengalon sekaligus Ketua TPPS Kecamatan, Harun Al Rasyid, menekankan pentingnya pemahaman publik terkait batas tegas antara balita stunting dan KRS. Menurutnya, pemetaan masalah yang tepat akan menentukan bentuk intervensi yang diberikan.

“Anak stunting itu sudah kena, penanganannya berbeda dengan pencegahan yang masuk ke KRS,” tegas Harun.
Harun memaparkan bahwa indikator kerentanan KRS umumnya dipicu oleh keterbatasan sanitasi dan lingkungan dasar, seperti ketiadaan akses air bersih, fasilitas jamban yang tidak memenuhi syarat, hingga kondisi rumah tidak layak huni. Meski begitu, ia menggarisbawahi pentingnya akurasi dan pemutakhiran data faktual di tingkat tapak.

Ia menyoroti temuan unik di mana kriteria pendataan kerap memasukkan variabel pasangan suami istri berusia di atas 40 tahun yang terdata sebagai KRS karena faktor usia, meskipun mereka belum atau tidak memiliki anak.
“Gara-gara ketuanya (faktor usia), dia masuk KRS. Padahal tidak punya anak,” ungkap Harun, seraya menekankan perlunya verifikasi data lapangan agar bantuan dan intervensi program benar-benar tepat sasaran.
Rangkaian kegiatan sosialisasi dan audit data KRS ini turut dihadiri perwakilan TP-PKK Kutim Herliana, jajaran Kepala Desa se-Bengalon, perwakilan Dinas Kesehatan, Disdukcapil, unsur Forkopimcam, Penyuluh KB, hingga pimpinan perusahaan swasta setempat. Sebagai wujud intervensi konkret, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutai Timur turut menyerahkan 20 paket Pemberian Makanan Tambahan (PMT) secara langsung kepada keluarga penerima manfaat di Kecamatan Bengalon.(kopi8/kopi13/kopi3)

































