Beranda Kutai Timur Pemkab Kutim Bersama Daerah Se-Kaltim Siap Menghadap Presiden, Perjuangkan DBH

Pemkab Kutim Bersama Daerah Se-Kaltim Siap Menghadap Presiden, Perjuangkan DBH

33 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan aspirasi dalam Rakor Pengelolaan Keuangan Daerah. Foto: Bagus/Pro Kutim

SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kedaulatan serta keadilan hak-hak keuangan daerah. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyuarakan pentingnya proporsionalitas pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) serta kepastian penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah-wilayah penyumbang Sumber Daya Alam (SDA) utama di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sikap tegas tersebut disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Keuangan Daerah se-Kaltim yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ardiansyah hadir didampingi oleh jajaran pimpinan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Januar Bayu Irawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Syahfur, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Ade Achmad Yulkafilah. Kehadiran jajaran pejabat teknis ini menegaskan keseriusan Pemkab Kutim dalam menyusun strategi pemulihan dan stabilitas fiskal daerah.

Bupati Ardiansyah menekankan bahwa Kutim merupakan salah satu daerah penopang ekonomi dan sumber energi nasional yang wilayahnya didominasi oleh aktivitas pertambangan batubara dan industri perkebunan kelapa sawit. Namun, ia menilai alokasi dana transfer balik yang diterima daerah belum sepenuhnya sebanding dengan beban ekologis dan pembangunan infrastruktur yang harus ditanggung.

“Kalimantan Timur ini adalah daerah penghasil. Rasanya masih belum adil untuk pembagiannya. Apa yang kita terima berupa dana bagi hasil itu tidak seberapa dibanding dengan apa yang telah disumbangkan daerah untuk negara,” ujar Ardiansyah di hadapan jajaran Pemprov Kaltim dan para Kepala Daerah se-Kaltim.

Selain persoalan DBH, Bupati juga menyoroti keterlambatan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait dana Kurang Bayar. Menurutnya, ketidakpastian teknis pencairan tersebut berdampak langsung pada proses perencanaan dan penyusunan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengalokasian dana tersebut sebenarnya sudah terbit dan menjadi rujukan utama bagi daerah. Namun, tanpa ketersediaan KMK pencairan, daerah kesulitan mengeksekusi program secara presisi.

“Penetapan KMK itu adalah barometer kita untuk membuat dan mengunci struktur APBD. Keterlambatan ini tentu memicu tekanan pada postur anggaran daerah,” jelasnya.

Kepastian pencairan tersebut dinilai sangat vital agar daerah dapat memenuhi komitmen mandatory spending—seperti pemenuhan alokasi pembangunan infrastruktur jalan, pelayanan publik dasar, pendidikan, kesehatan, hingga menjaga ritme alokasi belanja pegawai dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di daerah.

Menanggapi tekanan anggaran yang dialami secara merata oleh kabupaten/kota di Kaltim akibat penurunan alokasi transfer pusat, Bupati Ardiansyah menyambut positif ide pembentukan komite atau perwakilan kepala daerah se-Kaltim untuk bergerak bersama menuju Jakarta.

Didukung data teknis penerimaan dari Bappeda, Bapenda, dan BPKAD Kutim, Pemkab Kutim menyatakan siap bergabung dalam agenda audiensi resmi bersama Menteri Keuangan RI hingga Presiden RI.

“Kita menyamakan persepsi. Kita semua punya curhatan dan beban yang sama terkait TKD yang dikurangi. Melalui forum rakor ini, kita sepakat untuk memperjuangkan hak daerah bersama-sama. Ada ide dari beberapa kepala daerah untuk melakukan pertemuan langsung dengan Menteri Keuangan, bahkan dengan Bapak Presiden,” tegas Bupati.

Melalui langkah sinergis dan diplomasi fiskal ini, Pemkab Kutim berharap pemerintah pusat segera menerbitkan payung hukum pencairan serta mengevaluasi rumus formulasi DBH bagi daerah penghasil, sehingga stabilitas pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat di Kutim dapat terus berjalan optimal.(kopi5/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini