Kepala Distransnaker Kutim Sulisman. Foto: Irfan/Pro Kutim
SANGATTA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat implementasi kebijakan rasio 80:20 antara tenaga kerja lokal dan non lokal sebagai upaya meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat daerah.
Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024. Melalui aturan itu, perusahaan didorong untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal hingga 80 persen dalam proses rekrutmen.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan, baik sektor pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit, agar benar-benar menerapkan ketentuan rasio 80 banding 20 tersebut,” ujarnya belum lama ini.
Menurut Sulisman, penerapan regulasi tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran di Kutim. Setiap ada informasi lowongan kerja, pihaknya selalu mengingatkan perusahaan agar mengutamakan pencari kerja lokal.
Namun demikian, ia mengakui implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Berdasarkan hasil komunikasi dengan beberapa perusahaan perkebunan, minat masyarakat lokal untuk bekerja sebagai tenaga lapangan di sektor sawit masih tergolong rendah.
“Sebagian besar masyarakat lebih memilih bekerja di sektor pertambangan. Akibatnya perusahaan perkebunan masih harus mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan operasional,” jelasnya.
Di sisi lain, kondisi industri pertambangan juga tengah mengalami perlambatan akibat penurunan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada sejumlah perusahaan, sehingga kesempatan kerja baru ikut berkurang.
Karena itu, Distransnaker terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal melalui berbagai program pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), sehingga mampu memenuhi kebutuhan industri dan memperbesar peluang diterima bekerja.(kopi13/kopi3)





























