Kepala DPMPD Kaltim Siti Sugiyanti dan Kabag Tata Pemerintahan Joni Abdi Setia diwawancarai usai FGD. Foto: Bella/Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea Pasca Verifikasi Teknis yang digelar di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, Kamis (6/8/2026).
FGD dipimpin Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Joni Abdi Setia, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Kutim, serta Camat Muara Wahau, Marlianto.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Siti Sugiyanti, menjelaskan bahwa proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat Wehea telah melalui perjalanan panjang. Usulan pengakuan telah muncul sejak 2012, sementara proses pemenuhan berbagai persyaratan administratif mulai dilakukan secara intensif sejak 2021.

“Mulai dari sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis hingga penyusunan dokumen persyaratan telah dilaksanakan. Seluruh dokumen juga telah diverifikasi secara teknis pada 2024. Harapannya, proses ini segera berlanjut pada tahap penetapan karena masyarakat sudah sangat menantikan pengakuan tersebut,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Masyarakat Hukum Adat Wehea yang berada di Kecamatan Muara Wahau telah memperoleh perhatian luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Bahkan, kawasan dan budaya masyarakat adat Wehea telah mendapat pengakuan UNESCO pada 2015 serta menjadi objek berbagai penelitian dan kajian akademis.
“Ini menunjukkan bahwa Wehea memiliki kekayaan adat dan budaya yang sangat bernilai. Karena itu, pemerintah daerah perlu hadir memberikan pengakuan resmi agar keberadaan masyarakat hukum adat memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Siti menambahkan, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 517 komunitas masyarakat hukum adat. Namun hingga saat ini baru 10 komunitas yang telah ditetapkan secara resmi, terdiri atas dua di Kabupaten Paser, lima di Kutai Barat, dan tiga di Mahakam Ulu.

Menurutnya, pengakuan resmi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan masyarakat yang lebih luas. Berbagai lembaga nasional maupun internasional, termasuk yang bergerak di bidang pelestarian hutan adat, cenderung lebih mudah menjalin kerja sama dengan komunitas yang telah memperoleh pengakuan pemerintah.
Dalam proses pengakuan MHA Wehea, terdapat enam komunitas adat yang berada dalam satu kawasan. Berdasarkan kesepakatan bersama, keenam komunitas tersebut akan ditetapkan secara terpisah sesuai wilayah administrasi desa masing-masing.
“Kesepakatan mereka adalah menggunakan batas administrasi desa sebagai batas wilayah masing-masing komunitas adat. Yang terpenting adalah komitmen mereka untuk tetap hidup berdampingan dan menjaga keharmonisan antarkomunitas,” jelasnya.
Dalam arahannya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Joni Abdi Setia berharap seluruh proses yang masih diperlukan dapat segera dituntaskan sehingga penetapan Masyarakat Hukum Adat Wehea dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Menurutnya, pengakuan tersebut tidak hanya menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, tetapi juga menjadi momentum penting bagi Kabupaten Kutai Timur.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar hingga tahap penetapan. Jika memungkinkan, pengakuan Masyarakat Hukum Adat Wehea ini bisa menjadi hadiah istimewa pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kutai Timur pada Oktober mendatang. Ini akan menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat yang selama ini telah menjaga nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan,” ujar Joni.
Ia juga mengajak seluruh pihak terkait, baik pemerintah provinsi, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, maupun perwakilan masyarakat adat, untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi agar proses penetapan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan Masyarakat Hukum Adat Wehea memperoleh kepastian hukum sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(kopi12/kopi13/kopi3)





























