Pertemuan Masyarakat Hukum Adat bersama Pemkab Kutim. Foto: Habibah/Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi meluncurkan Klinik Hukum Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai upaya mempercepat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat. Peluncuran program tersebut dilakukan bertepatan dengan rangkaian kegiatan percepatan pengakuan MHA Wehea di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, Kamis (6/8/2026) pagi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Kesejahteraan dan Sumber Daya Manusia (PKSDM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Mahezha Jennar, mengatakan Klinik Hukum MHA merupakan tindak lanjut dari pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (Pokja P4MHA) yang dibentuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 2026 dan diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, keberadaan klinik tersebut menjadi wadah kolaborasi berbagai pihak untuk mendukung pemerintah kabupaten dan kota dalam mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat.

“DPMPD menyadari tidak mampu bekerja sendiri. Karena itu kami membentuk Klinik MHA sebagai bentuk fasilitasi dan pembinaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membantu kabupaten dan kota, khususnya dalam percepatan pengakuan masyarakat hukum adat,” ujar Mahezha saat ditemui awak media Pro Kutim.
Ia menjelaskan, Klinik Hukum MHA melibatkan anggota Pokja P4MHA yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, praktisi, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga para pakar di bidang masyarakat adat.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu menghadirkan solusi yang komprehensif dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat hukum adat, baik pada tahap pengakuan maupun setelah status masyarakat adat ditetapkan.

“Ketika ada permasalahan di masyarakat hukum adat, klinik ini bisa menjadi solusi. Menjadi pusat koordinasi, konsolidasi, pendampingan, hingga fasilitasi penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat adat,” jelasnya.
Mahezha menegaskan, fungsi Klinik Hukum MHA tidak berhenti pada percepatan pengakuan semata. Setelah masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan resmi, klinik juga akan memberikan pendampingan dalam aspek pemberdayaan apabila diperlukan.
“Pasca-penetapan dan pemberdayaannya juga bisa. Ketika memang diperlukan komunikasi dan konsolidasi, kami siap membantu. Peran pemerintah provinsi sifatnya koordinatif melalui fasilitasi dan pendampingan,” katanya.
Ia mengungkapkan, Kutim menjadi daerah pertama yang dipilih sebagai lokasi peluncuran Klinik Hukum MHA, dengan fokus awal mendukung percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Wehea.
Program tersebut nantinya akan diperluas ke kabupaten dan kota lain di Kalimantan Timur sebagai bagian dari strategi Pemerintah Provinsi mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat secara menyeluruh.

“Ini pertama kali kami luncurkan di Wehea, Kutai Timur. Harapannya ke depan bukan hanya di Kutim, tetapi juga diterapkan di kabupaten-kabupaten lain sebagai salah satu solusi dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Klinik Hukum MHA merupakan program murni yang dijalankan untuk mendukung tugas dan fungsi DPMPD Provinsi Kalimantan Timur. Meski melibatkan akademisi, praktisi, NGO, dan berbagai unsur lainnya, klinik ini tidak melibatkan Dewan Adat sebagai bagian dari struktur anggotanya.
Melalui peluncuran Klinik Hukum MHA, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap proses pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat dapat berlangsung lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam menjaga hak atas wilayah, hutan, serta kelestarian budaya yang diwariskan secara turun-temurun.(kopi10/kopi13/kopi3)





























