Tenaga Ahli Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur sekaligus perwakilan Yayasan BIOMA, Ahmad Wijaya. Foto: Habibah/Pro Kutim
SANGATTA – Proses pengakuan enam Komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea di Kabupaten Kutai Timur memasuki tahapan krusial. Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, Kamis (6/8/2026), difokuskan untuk menyatukan persepsi seluruh pihak terkait langkah-langkah percepatan menuju validasi dan penetapan MHA Wehea.
Tenaga Ahli Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur sekaligus perwakilan Yayasan BIOMA, Ahmad Wijaya, mengatakan FGD tersebut belum membahas penetapan, melainkan menyusun langkah strategis pasca-verifikasi agar proses pengakuan dapat segera dituntaskan.
“Yang dibahas hari ini adalah langkah-langkah yang diperlukan guna mempercepat pengakuan enam komunitas MHA Wehea. Jadi sekarang fokusnya menyatukan persepsi mengenai apa saja yang masih harus dilengkapi setelah proses verifikasi,” ujar pria yang akrab disapa Jaya saat ditemui awak media Pro Kutim.

Menurut Jaya, proses pengakuan yang telah berjalan lebih dari dua tahun mengalami sejumlah kendala. Salah satunya berkaitan dengan perbedaan pemahaman dalam menindaklanjuti hasil verifikasi oleh panitia.
Ia menjelaskan, rekomendasi yang disampaikan dalam rapat pleno pada dasarnya merupakan rekomendasi yang sebelumnya telah dikerjakan oleh tim verifikasi, sehingga proses tindak lanjut menjadi berulang dan memerlukan penyelarasan kembali.
Selain itu, persoalan lain yang cukup mendasar adalah perbedaan pandangan mengenai bentuk pengakuan terhadap enam komunitas Wehea.
“Yang diverifikasi itu enam komunitas, tetapi kemudian muncul permohonan agar pengakuannya menjadi satu. Nah, ini yang harus diperjelas, apakah pengakuannya untuk enam komunitas atau satu kesatuan,” jelasnya.

Persoalan batas wilayah adat juga menjadi tantangan utama yang hingga kini masih memerlukan kesepakatan. Menurut Jaya, terdapat beberapa pendekatan yang dapat digunakan, mulai dari wilayah historis, wilayah jelajah, wilayah administratif, hingga wilayah aktual yang saat ini ditempati masyarakat.
Ia mencontohkan, jika menggunakan pendekatan wilayah historis, cakupan wilayah adat Wehea akan meluas hingga sebagian Kecamatan Kombeng. Padahal, kawasan tersebut kini telah dihuni berbagai komunitas lain, seperti masyarakat Kayan, Kenyah, transmigran, dan kelompok masyarakat lainnya.
“Karena itu perlu dipertegas lagi pendekatan mana yang akan digunakan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Meski demikian, Jaya optimistis proses pengakuan dapat segera diselesaikan. Setelah tahapan verifikasi rampung, saat ini hanya tersisa proses validasi dan penetapan.
Ia menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh dokumen hasil rekomendasi verifikasi telah dilengkapi oleh masing-masing komunitas. Pemerintah kecamatan bersama tim pendamping akan mengoordinasikan penyempurnaan dokumen tersebut sebelum disampaikan kembali kepada panitia.
Tahapan berikutnya adalah validasi melalui pengumuman hasil pengakuan kepada masyarakat. Apabila terdapat keberatan, khususnya terkait wilayah adat, maka masih dimungkinkan dilakukan verifikasi ulang satu kali sebelum panitia memberikan rekomendasi kepada Bupati Kutai Timur untuk menetapkan pengakuan MHA.
“Sebelum penetapan nantinya juga dilakukan telaah spasial agar seluruh batas wilayah benar-benar jelas dan tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.

Jaya mengungkapkan, kunjungan tim DPMPD Provinsi Kalimantan Timur ke Kutim sejatinya merupakan tindak lanjut atas permintaan Sekretaris Daerah Kutim usai kegiatan sosialisasi Pokja Percepatan Pengakuan MHA di Tenggarong. Meski Sekda berhalangan hadir karena tugas luar daerah, menurutnya pertemuan tetap menghasilkan langkah-langkah yang konkret.
“Saya justru melihat hari ini sangat konkret. Target waktunya juga sudah mulai disepakati,” katanya.
Ia berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga pengakuan enam Komunitas Masyarakat Hukum Adat Wehea dapat ditetapkan sebelum Oktober 2026.
“Kalau bisa sebelum Oktober. Mudah-mudahan itu menjadi hadiah ulang tahun bagi Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya.(kopi10/kopi13/kopi3)





























