Beranda Kutai Timur Kutim Percepat Pengakuan Masyarakat Adat, Kepastian Hukum Jadi Prioritas

Kutim Percepat Pengakuan Masyarakat Adat, Kepastian Hukum Jadi Prioritas

11 views
0

Jalannya FGD Masyarakat Hukum Adat.Foto: Dewi/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) harus dilaksanakan secara cermat, terukur, dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan agar mampu memberikan kepastian hukum tanpa memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim Rizali Hadi melalui laporan yang dibacakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Joni Abdi Setia pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, Kamis (6/8/2026).

Dalam laporannya, Joni menjelaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi yang memiliki dasar hukum kuat, mulai dari Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 hingga berbagai regulasi pemerintah yang mengatur mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Ia menyebutkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi tonggak penting karena menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Sementara itu, Permendagri Nomor 52 Tahun 2018 mengatur tahapan identifikasi, verifikasi, validasi hingga penetapan masyarakat hukum adat oleh kepala daerah.

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2020 mensyaratkan adanya produk hukum daerah sebagai pintu masuk penetapan hutan adat. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 membuka ruang pemberian hak pengelolaan atas tanah ulayat, sedangkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengharuskan penelitian komprehensif terhadap eksistensi hak ulayat sebelum dilakukan pencatatan dan pendaftaran.

“Penetapan masyarakat hukum adat bukan hanya menjadi kebutuhan masyarakat adat, tetapi juga merupakan pelaksanaan amanat konstitusi. Penetapan ini menjadi kunci pembuka bagi pengakuan hutan adat oleh pemerintah pusat sekaligus dasar pendaftaran hak ulayat pada kantor pertanahan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut dipaparkan pula bahwa Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutim yang telah dibentuk sejak 2019 telah melaksanakan identifikasi, verifikasi teknis, dan validasi lapangan terhadap enam calon masyarakat hukum adat yang berada di enam desa di Kecamatan Muara Wahau. Proses tersebut mendapat pendampingan serta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, masyarakat adat rumpun Wehea yang berjumlah sekitar 4.400 jiwa masih mempertahankan unsur-unsur masyarakat hukum adat secara nyata. Lembaga adat masih berjalan di bawah kepemimpinan kepala adat besar, hukum adat beserta sanksinya tetap diterapkan, sementara berbagai ritual dan upacara adat masih dilestarikan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat.

Tidak hanya itu, masyarakat adat juga dinilai berhasil menjaga kawasan hutan lindung Wehea seluas kurang lebih 38 ribu hektare yang telah dilindungi melalui deklarasi adat sejak tahun 2005 dan mendapat pengakuan hingga tingkat nasional maupun internasional sebagai kawasan konservasi berbasis masyarakat.

Meski demikian, panitia masih menemukan sejumlah hal yang perlu disempurnakan sebelum proses pengakuan dapat dilanjutkan ke tahap penetapan. Penyempurnaan tersebut meliputi kelengkapan dokumen permohonan, penguatan naskah sejarah asal-usul masyarakat adat, penataan kelembagaan adat, dokumentasi hukum adat, hingga penegasan batas wilayah adat yang masih memerlukan kesepakatan dengan desa-desa berbatasan.

Menurut Joni, persoalan batas wilayah adat menjadi salah satu isu paling sensitif dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat. Ia menegaskan bahwa wilayah adat tidak selalu identik dengan batas administrasi desa karena keduanya memiliki dasar pembentukan yang berbeda.

“Desa dibentuk untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan wilayah adat lahir dari sejarah hubungan sosial budaya, hukum adat, dan penguasaan wilayah secara turun-temurun,” jelasnya.

Karena keenam calon masyarakat hukum adat tersebut masih berasal dari satu rumpun Wehea, maka penegasan wilayah adat harus diselesaikan melalui musyawarah internal masyarakat adat dengan mengedepankan kajian historis serta pemetaan partisipatif, bukan semata-mata mengikuti batas administrasi pemerintahan desa.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, klaim hak ulayat hanya dapat dilakukan terhadap tanah yang masih dikuasai masyarakat hukum adat dan belum dibebani hak atas tanah lainnya.

Oleh sebab itu, penelitian terhadap hak ulayat wajib dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim. Penelitian tersebut mencakup aspek yuridis, fisik, dan spasial, termasuk menelusuri keberadaan hak atas tanah, kawasan hutan, perizinan berusaha, maupun bentuk penguasaan lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih yang berpotensi memicu sengketa agraria.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak menghendaki proses pengakuan masyarakat hukum adat justru melahirkan persoalan baru ataupun konflik agraria. Pengakuan harus memberikan kepastian hukum, menjaga keharmonisan sosial, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutim juga memberikan sejumlah arahan strategis sebagai tindak lanjut hasil verifikasi.

Pertama, seluruh calon masyarakat hukum adat diminta segera menyempurnakan dokumen permohonan sesuai rekomendasi panitia dengan pendampingan pemerintah desa serta mitra pendamping, disertai target waktu yang akan disepakati bersama.

Selanjutnya, penyelesaian batas wilayah adat harus dilakukan melalui musyawarah antardesa dan antarlembaga adat dalam rumpun Wehea, kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan sebagai dasar hukum bersama.

Panitia juga meminta seluruh lembaga adat mendokumentasikan struktur kelembagaan, hukum adat, serta sanksi adat secara tertulis agar menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari naskah permohonan pengakuan masyarakat hukum adat.

Di sisi lain, Panitia MHA bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim akan melaksanakan penelitian eksistensi hak ulayat sesuai ketentuan terbaru. Penelitian tersebut diharapkan menghasilkan peta wilayah adat yang memiliki kepastian hukum dan bersih dari potensi sengketa.

Apabila seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, panitia akan segera menggelar sidang pleno sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Kutim sebagai dasar penerbitan Keputusan Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Secara paralel, perangkat daerah terkait bersama para mitra juga akan menyiapkan seluruh persyaratan pengusulan penetapan hutan adat kepada pemerintah pusat sehingga proses dapat segera dilanjutkan setelah keputusan kepala daerah diterbitkan.

Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, sekretariat panitia akan melakukan pemantauan secara berkala melalui matriks tindak lanjut dan menyampaikan laporan perkembangan kepada Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutim.

Melalui FGD ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, hak-hak masyarakat adat memperoleh kepastian hukum, kelestarian budaya tetap terjaga, dan pengelolaan wilayah adat dapat menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang berkeadilan serta berkelanjutan.(kopi15/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini