Suasana pertemuan DPMD Provinsi Kaltim didampingi Jajaran Pemkab Kutim serta MAH Wehea. Foto: Istimewa
MUARA WAHAU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menggelar kegiatan Advokasi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea di Kantor Camat Muara Wahau, Rabu (5/8/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi teknis (vertek) yang telah dilaksanakan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada 2024.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPD Provinsi Kalimantan Timur Siti Sugiyanti menegaskan bahwa kegiatan advokasi bertujuan mempercepat penyelesaian rekomendasi administrasi sebagai syarat menuju pengakuan resmi Masyarakat Hukum Adat Wehea. Pemerintah Provinsi berkomitmen memberikan pendampingan agar seluruh dokumen yang masih memerlukan penyempurnaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses verifikasi sebelumnya telah menilai lima aspek utama, yakni sejarah masyarakat, wilayah adat beserta batas-batasnya, hukum adat yang berlaku, kelembagaan adat, serta harta kekayaan atau benda adat yang masih dijalankan masyarakat. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi yang harus dilengkapi sebelum diajukan kepada pemerintah daerah,” sebut Siti.
Selanjutnya melalui kegiatan advokasi ini, pemerintah mendorong sinergi antara pemerintah desa, lembaga adat, tokoh masyarakat, serta panitia PPMHA agar penyelesaian rekomendasi dapat dilakukan secara cepat, cermat, dan terukur.
“Beberapa langkah yang menjadi fokus antara lain percepatan penyempurnaan dokumen administrasi, perbaikan dokumen spasial dan peta wilayah adat, penyelesaian batas administrasi desa, serta penyamaan komitmen seluruh pihak dalam menuntaskan rekomendasi teknis,” tambah Siti.
Kegiatan tersebut juga menjadi wadah untuk menyampaikan perkembangan pengakuan MHA di Kalimantan Timur, mengevaluasi hasil verifikasi lapangan, menyusun strategi penyelesaian rekomendasi, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi di lapangan, sekaligus menyepakati rencana tindak lanjut bersama.
Peserta kegiatan terdiri atas unsur Pemerintah Desa, Kepala Adat Besar Wehea, lembaga adat, tokoh masyarakat, Panitia PPMHA Kabupaten Kutai Timur, serta sejumlah narasumber dari DPMPD Provinsi Kalimantan Timur, Bioma, dan Perkumpulan HuMa Indonesia.
Melalui pendampingan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap seluruh rekomendasi pasca-verifikasi dapat segera dipenuhi sehingga proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Wehea dapat segera ditetapkan secara resmi. Pengakuan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, serta menjaga kelestarian nilai, budaya, dan hak-hak masyarakat adat Wehea di Kabupaten Kutim.(kopi10/kopi13/kopi3)
































