Ditjen Minerba Kementerian ESDM menerima audiensi Pemkab Kutim terkait RKAB tambang. Foto: Irfan/Pro Kutim
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui menegaskan langkah penataan kuota pertambangan bukan bertujuan untuk memotong kapasitas industri, melainkan sebagai bentuk pengendalian produksi batubara secara nasional.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana, menjelaskan bahwa pengendalian ini krusial untuk mencegah terjadinya kelebihan pasokan (oversupply) di pasar global.
“Istilah kami bukan memotong produksi, tetapi pengendalian produksi nasional. Kita mengendalikan produksi dengan harapan tidak terjadi oversupply, dan berharap juga intinya harga semakin baik dengan sumber daya yang sedang kita miliki,” ujar Asep saat menerima audiensi Pemkab Kutai Timur (Kutim) yang dipimpin oleh Wakil Bupati Mahyunadi di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung M Sadli 2, Selasa (23/6/2026).
Asep memahami adanya dinamika informasi di daerah terkait dengan kegiatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan ini. Namun, berdasarkan kajian dan analisa berkala yang dilakukan hingga Mei, volume produksi yang optimal terbukti linier dengan tingginya penerimaan negara.

Tren penerimaan pada periode Mei 2026 tercatat masih menunjukkan stabilitas yang sama jika dibandingkan dengan periode Mei tahun sebelumnya. Menurutnya, kondisi pasar saat ini justru menguntungkan karena volume produksi yang terkendali tetap mampu menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi berkat tren harga yang meningkat.
“Dengan production sedikit, harganya semakin bagus. Jadi penerimaan tidak berubah. Barang diambil sedikit, tapi penerimaan semakin meningkat, kan justru lebih bagus,” kata Asep.
Secara khusus mengenai wilayah Kalimantan Timur, Ditjen Minerba mencatat telah menyetujui sebanyak 119 dokumen RKAB dari total sekitar 273 pengajuan dari wilayah tersebut.
Pemerintah pusat juga menaruh perhatian serius terhadap potensi dampak sosial maupun ekonomi di daerah akibat adanya penyesuaian kegiatan produksi ini, terutama yang berkaitan dengan porsi bagi hasil untuk kabupaten/kota setempat.

Lebih lanjut, pengendalian ini disebut sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan sumber daya alam tidak habis dieksploitasi dalam satu generasi.
“Ini mengontrol keberlanjutan juga, bahwa sumber daya alam ini bisa dikelola terus dan dilanjutkan dalam jangka waktu yang panjang. Tidak dihabiskan dalam masa periode kita hidup selama ini,” pungkas Asep.(kopi13/kopi3)






























