Bupati Ardiansyah Sulaiman saat diwawancarai awak media. Foto : Nasruddin/Pro Kutim
SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa pengembangan kawasan wisata Pulau Miang tetap terbuka bagi investor maupun masyarakat. Namun, seluruh aktivitas pembangunan harus mengikuti aturan tata ruang dan tidak merusak lingkungan pesisir serta ekosistem laut yang menjadi daya tarik utama kawasan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ardiansyah usai menghadiri peluncuran Sekolah Lansia yang dirangkai dengan puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) tingkat Kabupaten Kutim Tahun 2026 di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (29/6/2026).
Menurut Ardiansyah, pemerintah daerah tidak melarang adanya pembangunan di Pulau Miang. Namun, setiap rencana investasi harus disesuaikan dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, pemerintah memberikan kesempatan kepada siapa pun yang ingin berinvestasi dan mengembangkan potensi wisata di wilayah Kutim, selama tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
“Jadi silakan. Ini kesempatan kepada siapa pun yang ingin membangun wilayah ini. Tapi harus mengikuti tata ruang yang ada,” ujarnya.
Ardiansyah mengaku khawatir terhadap sejumlah bangunan yang diduga berdiri di atas kawasan terumbu karang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem laut yang justru menjadi nilai jual utama Pulau Miang sebagai destinasi wisata.
“Karena yang dilihat sekarang ini ada bangunan yang di atas terumbu karang. Nah itu bahaya. Ada bangunan yang kemungkinan merusak. Padahal salah satu daya jualnya terumbu karang, bakau dan biota laut yang ada di dalam,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Ardiansyah mengaku telah meminta agar persoalan itu mendapat perhatian serius, termasuk dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin di kawasan tersebut.
“Semoga provinsi yang punya kewenangan untuk memberikan izin juga memahami itu,” katanya.
Ardiansyah memastikan Pemerintah Kabupaten Kutim memiliki pengawas lingkungan yang siap melakukan pemantauan apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Ia menegaskan, apabila terdapat laporan resmi, maka pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku, sembari tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi sebagai pihak yang memiliki kewenangan perizinan.(kopi14/kopi13/kopi3)































