Jalannya Rapat Paripurna ke XXIII DPRD Kutim. Foto: Lintang/Pro Kutim
SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (30/6/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Jimmi dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta anggota DPRD Kutim.
Dalam penyampaiannya, Ardiansyah menjelaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Ia menyebut, penyusunan laporan keuangan mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Prinsip konsistensi, transparansi, dapat dibandingkan, dan akuntabel tetap menjadi pedoman dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran yang dipaparkan, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp 8,55 triliun atau 86,49 persen dari target Rp 9,89 triliun.
Realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 550,92 miliar atau 124,88 persen dari target Rp 441,15 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 7,92 triliun atau 84,56 persen dari target Rp 9,37 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 79,31 miliar atau 101,48 persen dari target Rp 78,15 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 8,58 triliun atau 85,90 persen dari pagu anggaran Rp 9,99 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp 4,58 triliun, belanja modal Rp 2,92 triliun, belanja tidak terduga Rp 6,78 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp 1,07 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya terealisasi sebesar Rp 113,99 miliar atau 99,99 persen dari target. Adapun pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terealisasi sebesar Rp 15 miliar atau 100 persen dari anggaran yang ditetapkan.
Penyampaian nota penjelasan tersebut menjadi tahapan awal dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum selanjutnya dibahas bersama DPRD Kutim sesuai mekanisme yang berlaku.
“Melalui penyampaian laporan keuangan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk memberikan informasi yang andal, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada DPRD maupun masyarakat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutup Ardiansyah.(kopi17/kopi13/kopi3)






























