Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman hadir di Desa Marukangan dalam semarak kegiatan Belian Kutai Pantun Erau Embuang Panas Pelas.Foto: Irfan/Pro Kutim
SANDARAN – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa kekayaan adat dan budaya Kutai merupakan modal utama yang sangat krusial dalam mengawal arah pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikannya di hadapan ratusan warga saat menghadiri ritual adat Belian Kutai Pantun Erau Embuang Panas Pelas di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kamis (6/8/2026).
Menurut Ardiansyah, pelestarian tradisi secara turun-temurun seperti yang konsisten dilakukan oleh masyarakat Desa Marukangan, Senyiur, hingga Tepian Terap bukan sekadar agenda seremonial budaya. Tradisi lokal terbukti mampu menjadi jangkar moral sekaligus perisai sosial di tengah masifnya dinamika pembangunan sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang bersinggungan langsung dengan wilayah masyarakat.

“Kalau adat dan budaya ini bersinggungan terlalu parah dengan kebijakan pemerintah dan pembangunan, itu akan sulit kelanjutannya. Oleh karena itu, hukum adat yang terpelihara sejak dulu bisa menjadi patokan dan rujukan bersama,” ujar Ardiansyah di hadapan para pemangku adat, kepala desa, pelajar, serta perwakilan manajemen perusahaan yang hadir.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Ardiansyah juga memaparkan langkah strategis Pemkab Kutim sejak 2025 dalam menata dan merawat kebudayaan daerah berdasarkan rujukan historis Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, seperti Undang-Undang Panji Selaten dan Undang-Undang Beraja Niti adalah dua kitab kodifikasi hukum historis yang berlaku di Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Panji Selaten berfungsi sebagai konstitusi atau hukum dasar kerajaan, sementara Beraja Niti (atau Baraja Niti) bertindak sebagai undang-undang terapan untuk mengatur penyelesaian masalah sehari-hari di tengah masyarakat.
Ia mengapresiasi langkah Kutim sebagai satu-satunya kabupaten di Kalimantan Timur yang telah memilih pemangku adatnya secara resmi melalui pembentukan Majelis Adat dan Istiadat Kutai. Ke depan, struktur kelembagaan ini akan diperluas hingga tingkat kecamatan.

“Majelis Adat dan Istiadat Kutai Kabupaten nantinya akan menyusun majelis adat di masing-masing kecamatan. Majelis tingkat kecamatan inilah yang nanti akan memilih pemangku adat dan budaya Kutai di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Menyoroti dinamika sosial di tengah masyarakat, Ardiansyah turut mengapresiasi penerapan hukum adat lokal yang efektif menyelesaikan sengketa warga secara cepat. Ia menilai aturan tidak tertulis yang dijaga secara turun-temurun memiliki kekuatan substantif yang selaras dengan pengakuan hukum positif terhadap hak-hak ulayat.

Menutup arahannya, Bupati menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Desa Marukangan serta seluruh warga yang terus konsisten merawat agenda tahunan adat istiadat Kutai. Ia berpesan agar sinergi antara pemerintah, pemangku adat, korporasi, dan masyarakat terus dijaga demi memastikan pembangunan di Kutim tetap berpijak pada akar identitas kultural yang kuat.(kopi13/kopi3)
































