Jalannya sosialisasi Distransnaker Kutim terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Foto: Dewi/Pro Kutim
SANGATTA – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur (Distransnaker Kutim) menggelar kegiatan Sosialisasi Program Kepatuhan Badan Usaha dan Tenaga Kerja Asing di Sangatta, Selasa (21/10/2025) di ruang Tempudau Kantor Bupati Setkab Kutim.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, pihak Kejaksaan Negeri Kutim, dan perbankan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kutim Ali Akbar Nugroho mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kutim.
Dalam laporannya, Kepala Distransbaker Kutim Roma Malau menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir serta menegaskan pentingnya kedisiplinan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja.

“Perusahaan harus bisa menjadi contoh kedisiplinan. Kalau pimpinan tidak disiplin, bagaimana dengan karyawannya?” tegas Roma.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Distransnaker Kutim, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kejaksaan Negeri Kutim untuk memperkuat sinergi dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita ingin semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Lebih baik mencegah daripada mengobati, agar tidak timbul masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Taufik Nurrahman, dalam sambutannya menyoroti masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya tertib dalam pelaporan tenaga kerja.
“Ada perusahaan yang seolah sudah patuh, tetapi masih ada karyawan yang belum didaftarkan, atau nilai upah yang dilaporkan tidak sesuai. Hal-hal seperti ini perlu kita perbaiki bersama,” kata Taufik.
Ia juga menjelaskan berbagai manfaat tambahan bagi perusahaan yang telah tertib, seperti program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memungkinkan pekerja untuk mengakses fasilitas pembiayaan rumah dengan bunga ringan.


Sementara itu, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Ali Akbar Nugroho menyampaikan bahwa Kejaksaan akan terus berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum terkait kepatuhan badan usaha terhadap perlindungan tenaga kerja.
“Kegiatan ini kita niatkan untuk membangun sumber daya manusia yang kuat dan terlindungi secara hukum. Dengan pekerja yang merasa aman, tentu produktivitas perusahaan juga akan meningkat,” ujarnya saat membuka acara secara resmi.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan dilanjutkan paparan materi sosialisasi oleh narasumber.
Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif seluruh pelaku usaha di Kutim untuk patuh terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, demi terciptanya perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di daerah tersebut.(kopi15/kopi13)




































