Beranda Kutai Timur Satpol PP Kutim Lakukan Penataan THM

Satpol PP Kutim Lakukan Penataan THM

591 views
0

Satpol PP Kutim melakukan sosialiasi penataan operasional THM Tahap 1. Foto: Habibah/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melaksanakan penataan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Tahap I di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Kegiatan penataan tersebut digelar pada Kamis (11/12/2025) di Aula Pertemuan Kantor Satpol PP Kutim, Bukit Pelangi. Kegiatan ini dihadiri lintas perangkat daerah terkait serta para pemilik dan pengelola THM yang berada di wilayah sasaran.

Kepala Satpol PP Kutim Fata Hidayat, menegaskan bahwa penataan operasional THM merupakan tindak lanjut langsung atas perintah Bupati Kutim. Menurutnya, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit ataupun menutup usaha, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penataan operasional THM ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, sehat, dan berizin,” tegas Fata Hidayat.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kutim menyampaikan paparan mengenai dasar hukum penataan, ruang lingkup pengaturan, serta fokus utama penegakan. Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi kepemilikan izin operasional yang sah, kepatuhan terhadap jam operasional, larangan praktik asusila, prostitusi, perjudian, peredaran minuman beralkohol ilegal, serta pengendalian kebisingan yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Fata Hidayat menambahkan, penataan dilakukan secara bertahap dan terukur, dimulai dari pembinaan dan klarifikasi, hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Namun apabila tidak ada itikad baik dan pelanggaran tetap dilakukan, Satpol PP akan bertindak tegas sesuai kewenangan yang diatur dalam Perda,” ujarnya.

Kegiatan ini melibatkan lintas sektor, antara lain perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, serta aparatur kewilayahan dari Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan. Kehadiran lintas PD tersebut menunjukkan bahwa penataan THM merupakan kebijakan terpadu Pemerintah Kabupaten Kutim.

Dalam forum tersebut, para pemilik dan pengelola THM juga diberikan ruang untuk berdialog dan menyampaikan klarifikasi terkait kondisi usaha dan perizinan masing-masing. Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif, mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, para pemilik dan pengelola THM menandatangani Surat Pernyataan Penataan Operasional THM. Surat pernyataan tersebut berisi kesanggupan untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, menyesuaikan izin dan jam operasional, serta bersedia diawasi dan menerima sanksi hukum apabila melanggar.

Satpol PP Kutim menegaskan bahwa penataan Tahap I ini akan dilanjutkan dengan pengawasan lapangan dan verifikasi perizinan secara bertahap. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kondisi wilayah yang lebih tertib, aman, dan kondusif, serta menjaga citra Kabupaten Kutim sebagai daerah yang taat hukum dan ramah investasi.(kopi10/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini