Penyerahan produk Peterpin di Desa Martadinata untuk pasangan suami istri oleh Pemkab Kutim. Foto: Dewi/Pro Kutim
SANGATTA – Pengadilan Agama (PA) Sangatta menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam upaya penertiban administrasi kependudukan, khususnya melalui Pelayanan Terpadu Isbat Nikah (Peterpin). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PA Sangatta Ismail dalam kegiatan penyerahan produk Peterpin yang digelar di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Selasa (23/12/2025) pagi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Bupati Kutim melalui Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim Sudirman latif, Kepala Disdukcapil Kaltim Kasmawati, Kepala Disdukcapil Kutim Jumeah, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kutim, Camat Teluk Pandan, para kepala desa, unsur Forkopimcam, serta masyarakat peserta isbat nikah.

Dalam sambutannya, Ketua PA Sangatta Ismail menyampaikan bahwa pihaknya memiliki peran penting dalam membantu pemerintah daerah menyelesaikan berbagai persoalan administrasi kependudukan, terutama yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, dan status anak.
“Pengadilan Agama pada prinsipnya adalah mitra pemerintah daerah. Kami berharap ke depan pelayanan isbat nikah ini dapat menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Kutim, meskipun tetap memperhatikan skala prioritas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menekan angka nikah siri di Kutim. Menurutnya, upaya tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan Disdukcapil, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, pemerintah desa, tokoh agama, dan seluruh pemangku kepentingan.
Berdasarkan data kegiatan isbat nikah tahun 2025 di Kecamatan Teluk Pandan dan Sangatta Utara, tercatat sebanyak 113 pasangan mengikuti proses isbat nikah. Namun, tidak seluruh permohonan dikabulkan. Sebagian peserta diminta untuk melaksanakan pernikahan ulang sesuai ketentuan hukum karena tidak memenuhi syarat formil.

“Permasalahan yang muncul setelah itu adalah status akta kelahiran anak. Oleh karena itu, kami berharap Disdukcapil dapat memprogramkan layanan lanjutan, termasuk penetapan asal-usul anak, sebagaimana yang telah dilakukan Pengadilan Agama Sendawar di Kabupaten Kutai Barat (Kubar),” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan asal-usul anak sangat penting untuk memastikan keabsahan identitas ayah dan ibu, sekaligus menghindari hambatan administratif bagi anak, termasuk dalam mengakses layanan pendidikan.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa berdasarkan data awal Kementerian Agama, terdapat sekitar 1.000 pasangan di Kabupaten Kutim yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Kondisi ini dinilai tidak dapat dibiarkan karena dampak terbesarnya dirasakan oleh perempuan dan anak.
“Indikator kemajuan daerah salah satunya adalah tertib administrasi kependudukan. Oleh karena itu, kami berharap pada tahun 2026 pemerintah daerah dapat memperkuat kolaborasi melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum, mendekatkan layanan kepada masyarakat, serta mengambil langkah-langkah konkret untuk menekan praktik nikah siri,” tambahnya.
Pengadilan Agama Sangatta juga menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pelayanan hingga ke seluruh kecamatan di Kutim, mengingat kendala utama masyarakat selama ini bukan pada biaya perkara, melainkan pada akses dan jarak menuju kantor pengadilan.

Menutup sambutannya, Ismail turut mengimbau para peserta isbat nikah yang permohonannya belum dikabulkan agar segera melengkapi berkas dan melaksanakan pernikahan ulang. Hal tersebut menjadi dasar utama untuk pengurusan buku nikah dan selanjutnya pengajuan penetapan asal-usul anak.
“Buku nikah harus lebih dulu ada, baru kemudian status anak dapat diproses. Ini penting agar seluruh hak administrasi anak dapat terpenuhi,” pungkasnya.(kopi15/kopi13)




































