Kemenag Kutim menyaksikan langsung penyerahan produk Peterpin. Foto: Dewi/Pro Kutim
TELUK PANDAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui kerja sama lintas sektor menggelar kegiatan Penyerahan Produk Pelayanan Terpadu Isbat Nikah (Peterpin) di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Selasa (23/12/2025) pagi. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pengadilan Agama (PA)Sangatta, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutim, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim dan Disdukcapil Kutim.
Kepala Kantor Kemenag Kutim yang diwakili Syarifudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting bagi pasangan suami istri yang telah mengikuti sidang isbat nikah di Pengadilan Agama.

Melalui isbat nikah, status perkawinan serta anak yang dilahirkan menjadi sah dan diakui secara hukum negara.
“Setelah isbat nikah dilaksanakan, maka pernikahan menjadi legal di mata hukum. Melalui pelayanan terpadu ini, masyarakat langsung menerima kutipan buku nikah, kartu keluarga, hingga dokumen kependudukan lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan terpadu ini merupakan bentuk penjemputan bola oleh pemerintah untuk membantu masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Teluk Pandan dan sekitarnya, agar seluruh pernikahan tercatat secara resmi. Dari proses isbat yang dilaksanakan sebelumnya, terdapat sebagian permohonan yang diterima dan sebagian lainnya ditolak karena beberapa alasan, seperti belum adanya perceraian, usia di bawah ketentuan, atau kesalahan wali nikah.
“Bagi yang permohonannya ditolak, solusinya adalah melaksanakan nikah ulang. Alhamdulillah, pada 15 Desember lalu telah dilaksanakan nikah ulang secara massal di KUA Kecamatan Teluk Pandan,” jelasnya.

Kemenag Kutim juga mencatat masih terdapat sekitar 1.000 pasangan di seluruh wilayah Kutim yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Data tersebut telah dihimpun oleh masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) untuk ditindaklanjuti melalui program isbat nikah dan pencatatan pernikahan.
Dalam kesempatan tersebut, Syarifudin juga mengimbau para tokoh agama, dai, dan ustaz agar tidak lagi melaksanakan praktik nikah siri, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan. Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama bagi perempuan dan anak, seperti hak waris, harta bersama, pendidikan, hingga pelayanan ibadah haji.


“Menikah di KUA itu gratis. Tidak ada alasan untuk nikah siri. Negara hadir untuk melindungi masyarakat melalui pencatatan pernikahan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap seluruh pernikahan masyarakat di Kutim, khususnya di Desa Martadinata dapat tercatat secara resmi sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga, serta mendukung tertib administrasi kependudukan.(kopi15/kopi13)































