Beranda Kutai Timur JSK BPJS Kutim Capai Rp 89,9 M, Sektor Pekerja Rentan Diperluas

JSK BPJS Kutim Capai Rp 89,9 M, Sektor Pekerja Rentan Diperluas

14 views
0

Audiensi BPJS dengan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman terkait capaian realisasi klaim serta perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kutim. Foto Alvian/Bagus Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menerima audiensi dan laporan progres dari jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perwakilan yang dikoordinasikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bontang-Kutim, Taufiq Nurrahman, beserta Kepala Kantor Cabang Kutim, Andika Candra di Ruang Kerja Bupati pada Senin (8/6/2026).

Pertemuan ini berfokus pada capaian realisasi klaim serta perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (JSK) di Kutim.

Berdasarkan data yang dilaporkan hingga akhir Mei 2026, akumulasi total pemanfaatan program BPJS Ketenagakerjaan di Kutim mencapai 5.105 kasus dengan total nominal klaim yang telah dibayarkan kepada peserta mencapai Rp 89,9 miliar. Klaim tersebut mencakup program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM), dengan rata-rata pelaporan mencapai 1.000 kasus per bulan sejak Januari.

Mendengar laporan tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan respons positif sekaligus memberikan instruksi tegas kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) serta perangkat daerah (PD) terkait untuk memperluas cakupan kepesertaan. Fokus utama perluasan ini menyasar sektor-sektor yang belum tercover penuh, seperti pelaku UMKM, anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), kader PKK, serta kader Posyandu.

Untuk sektor UMKM, kepesertaan bersifat mandiri oleh masing-masing pemberi kerja. Namun, untuk tenaga honorer atau relawan di bawah lingkup Pemkab seperti Linmas dan kader posyandu, skema pembiayaannya direncanakan menggunakan APBD Kabupaten melalui pos anggaran dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) atau Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Estimasi iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan ini sebenarnya relatif terjangkau, yakni sekitar Rp 10.800 per orang setiap bulan. Saat ini ada potensi sekitar 2.000-an tenaga yang harus dimasukkan, terdiri dari 1.400-an anggota Linmas dan sekitar 800 hingga 1.000 kader lainnya. Masalahnya kemarin hanya miskomunikasi dan koordinasi data, makanya Bupati meminta kami segera melakukan rekonsiliasi data ke dinas-dinas terkait,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bontang-Kutim, Taufiq Nurrahman.

Di sisi lain, pertemuan tersebut juga mengemuka kekhawatiran terkait adanya isu pemotongan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan yang membuat sejumlah unit alat berat di wilayah hulu (seperti Kecamatan Bengalon) mulai standby atau berhenti beroperasi sementara.

Pihak pemerintah daerah mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum menerima laporan resmi mengenai adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal maupun kebijakan merumahkan karyawan secara drastis dari sektor lingkar tambang. Kondisi kepesertaan dan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kutim dinilai masih dalam batas aman dan stabil.

Meski demikian, sebagai langkah antisipasi dampak dalam 2 hingga 3 bulan ke depan, Pemkab Kutim telah mengambil langkah proaktif dengan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk meminta ruang audiensi dan koordinasi perbaikan RKAB bagi sejumlah pemegang konsesi di daerah. Langkah ini diambil agar ketenagakerjaan di sektor komoditas unggulan daerah tersebut tetap terjaga stabilitasnya.(kopi5/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini