BPJS Ketenagakerjaan gelar jumpa pers terkait MLT perumahan. Foto: Irfan/Pro Kutim
SANGATTA – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan sosialisasi bersama insan pers guna memaparkan sejumlah program dan informasi terbaru terkait perlindungan tenaga kerja di Warung Kopi Naik Kelas, Selasa (9/6/2026). Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah adanya Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa pembiayaan perumahan bagi para pekerja formal.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kutim, Andika Candra, mengungkapkan bahwa fasilitas ini merupakan peluang besar bagi pekerja di Kutim untuk memiliki hunian pribadi melalui kolaborasi dengan Bank BTN.
“Seluruh pekerja formal di Kutai Timur yang kepesertaannya sudah minimal satu tahun dan mengikuti minimal tiga program, memiliki peluang untuk mendapatkan manfaat perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andika saat memberikan keterangan di Sangatta.

Untuk memudahkan akses, para pekerja tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor Bank BTN di Bontang. Informasi dan pengurusan dapat diakses secara personal maupun kolektif melalui HRD perusahaan masing-masing. Selain itu, informasi detail mengenai program ini juga telah terintegrasi di dalam aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Tidak hanya menyasar pekerja formal, Andika juga memberikan peringatan tegas kepada badan usaha di sektor jasa konstruksi. Perusahaan yang telah memenangkan tender atau paket konstruksi wajib mendaftarkan pekerja lapangannya paling lambat 14 hari setelah ditunjuk.
Sistem pembayaran untuk sektor ini dinilai sangat memudahkan perusahaan karena hanya dilakukan satu kali di awal. Sistem pembayaran dilakukan satu kali bayar berdasarkan nilai kontrak dan masa perlindungan melindungi seluruh jumlah tenaga kerja sejak proyek dimulai, masa pemeliharaan, hingga proyek selesai sepenuhnya.
Sementara itu, untuk sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti tukang ojek dan nelayan sebagian telah diakomodasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutim. Namun, bagi masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri, iurannya sangat terjangkau, yakni sebesar Rp 16.800 per bulan. Program mandiri ini dikecualikan bagi warga yang berstatus sebagai PNS, TNI, atau Polri.
Di akhir pemaparannya, Andika mengimbau seluruh pekerja untuk segera mengunduh aplikasi JMO guna mengecek status kepesertaan, saldo Jaminan Hari Tua (JHT), dan klaim program secara transparan.

Ia juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga saat melakukan pengurusan administrasi maupun pencairan dana.
“Mohon hindari pengurusan melalui calo atau pihak ketiga karena proses pencairan saat ini sudah berbasis online. Jika menghadapi kendala, silakan langsung hubungi atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur di Jalan Dayung, Sangatta,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Kutim berharap rekan-rekan media dapat membantu menyebarluaskan informasi tersebut agar hak-hak perlindungan seluruh pekerja di Kutim dapat terpenuhi secara maksimal.(kopi13/kopi3)































