Beranda Food Jelang Wajib Halal 2026, UMKM Kutim Dikejar Sertifikasi Lewat Program Jemput Bola

Jelang Wajib Halal 2026, UMKM Kutim Dikejar Sertifikasi Lewat Program Jemput Bola

8 views
0

Petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kutim saat jemput bola di kawasan Bukit Pandang. Foto: Lintang/Pro Kutim 

SANGATTA – Menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman pada Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kutai Timur (Kutim) bersama tim Pendamping Proses Produk Halal (P3H) terus mengintensifkan pendampingan kepada pelaku UMKM. Program jemput bola dilakukan dengan turun langsung ke sejumlah sentra jajanan di Sangatta, seperti Taman Venus, Bukit Pandang, dan Simpang Patung Pesawat.

Petugas BPJPH Kutim, Didi Fadilla, mengatakan kegiatan ini bertujuan mempercepat kepemilikan sertifikat halal sekaligus memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang pentingnya jaminan produk halal.

“Kami ingin memastikan pelaku UMKM tidak kesulitan mengurus sertifikasi halal. Karena itu kami datang langsung ke lapangan, membantu proses pendaftaran, verifikasi bahan, hingga pendampingan administrasi,” ujarnya saat ditemui di sela pendampingan UMKM, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, untuk UMKM berisiko rendah, pendaftaran dapat dilakukan melalui skema Self Declare menggunakan aplikasi SiHalal dengan syarat utama KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) sehingga pelaku UMKM tidak dipungut biaya selama masih masuk kuota subsidi.

Pendampingan langsung di lapangan mendapat respons positif dari para pedagang. Banyak pelaku usaha mengaku terbantu karena biaya sertifikasi halal dinilai cukup berat jika harus ditanggung sendiri.

Ani, salah satu pedagang jajanan di Bukit Pandang, mengaku bersyukur dengan adanya program pendampingan dan subsidi dari pemerintah.

“Senang banget ada program yang membantu UMKM seperti ini. Ternyata daftar halal kalau tidak dapat kuota harus berbayar, dan di kondisi ekonomi sekarang ini sangat membantu kami,” ujar Ani kepada tim Pro Kutim.

Hal serupa disampaikan Sepri, pedagang di Bukit Pandang. Menurutnya, label halal dapat meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap produk yang dijual.

“Di kondisi ekonomi sekarang kami sangat terbantu. Apalagi masyarakat yang jajan jadi makin percaya karena ada label halal ini,” katanya.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikat halal juga dinilai mempermudah UMKM untuk ikut dalam berbagai bazar makanan dan kegiatan besar yang menjadikan logo halal sebagai salah satu syarat utama peserta.

BPJPH dan Kemenag Kutim menargetkan sentra-sentra UMKM di Sangatta dapat menjadi kawasan percontohan dengan tingkat kepemilikan sertifikat halal yang tinggi sebelum Oktober 2026.

“Harapan kami, Taman Venus, Bukit Pandang, dan Simpang Patung Pesawat bisa menjadi contoh kawasan UMKM halal. Ini bukan hanya soal kepatuhan aturan, tapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha,” pungkas Didi.

Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan bahwa mulai Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. Pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan tersebut berpotensi mendapat teguran hingga sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.(kopi17/kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini