Wakil Bupati Kutim Mahyunadi usai mengikuti Rakor Zoom bersama Komisi II DPR RI. Foto: Habibah/Pro Kutim
SANGATTA – Usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara daring, Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi menegaskan Pemerintah Kabupaten Kutim akan terus memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai perlu dihitung secara lebih adil dan proporsional agar hak daerah dapat terpenuhi.
Hal itu disampaikan Mahyunadi saat ditemui awak media Pro Kutim di Ruang Zoom Diskominfo Staper, Kamis (30/7/2026), usai mengikuti RDPU yang membahas penguatan fiskal daerah bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, APKASI, APEKSI, dan ASWAKADA.
Menurut Mahyunadi, pembahasan utama dalam rapat mencakup penguatan fiskal daerah serta perlunya penyesuaian berbagai regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Rapat hari ini membahas penguatan fiskal daerah dan berbagai regulasi yang dipandang perlu dilakukan penyesuaian, baik Undang-Undang tentang Otonomi Daerah maupun regulasi yang berkaitan dengan kepegawaian. Banyak aturan yang memang perlu disesuaikan dengan kondisi daerah saat ini,” ujarnya.
Mahyunadi mengatakan salah satu isu yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutim adalah mekanisme perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH). Menurutnya, daerah penghasil seperti Kutim harus memperoleh haknya secara tepat berdasarkan perhitungan yang transparan dan akurat.
“Salah satu yang ingin kami perjuangkan adalah DBH Kutai Timur. Menurut saya selama ini perhitungannya masih belum tepat. Karena itu kami ingin menjajaki kembali mekanisme perhitungannya supaya benar-benar sesuai dengan hak Kabupaten Kutai Timur,” katanya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat tersebut, masih terdapat alokasi DBH yang belum tersalurkan kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia dengan nilai mencapai puluhan triliun rupiah.

“Kalau tidak salah disampaikan masih ada sekitar Rp 84 triliun yang kurang salur, meski ada juga yang lebih salur sekitar Rp 13 triliun. Artinya masih ada sekitar Rp 73 triliun yang kemungkinan akan disalurkan pada tahun 2026. Kami akan memperjuangkan agar Kutai Timur juga mendapatkan haknya. Jika itu terealisasi, tentu akan menjadi tambahan anggaran yang sangat membantu pada APBD Perubahan,” jelasnya.
Selain memperjuangkan DBH, Mahyunadi menilai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan melalui strategi pembangunan yang berkelanjutan. Menurutnya, peningkatan PAD tidak hanya bergantung pada pencarian sumber pendapatan baru, tetapi juga pada optimalisasi potensi yang sudah dimiliki daerah.
Ia menyebut penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi salah satu langkah yang dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah. Namun, potensi riil yang sudah ada juga harus dimaksimalkan, salah satunya melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Mahyunadi mencontohkan, luas wilayah Kutim yang mencapai sekitar 35.747 kilometer persegi atau sekitar 3,5 juta hektare menyimpan potensi penerimaan PBB yang jauh lebih besar dibandingkan realisasi saat ini.
“Kalau misalnya sekitar 700 ribu hektare lahan sudah memiliki legalitas dan dikenakan PBB rata-rata Rp 50 ribu per hektare, seharusnya penerimaan kita bisa mencapai sekitar Rp 30 miliar. Sementara sekarang realisasinya baru sekitar Rp 9 miliar dengan target sekitar Rp 13 miliar. Ini potensi yang harus kita kejar melalui pendataan yang lebih baik dan jemput bola bersama pemerintah desa,” ungkapnya.
Menurut Mahyunadi, optimalisasi basis data objek pajak menjadi langkah yang lebih realistis dibandingkan hanya berfokus pada pencarian sumber PAD baru. Dengan pembaruan data dan kolaborasi bersama pemerintah desa, potensi penerimaan daerah diyakini dapat meningkat secara signifikan.
Terkait hasil RDPU, Mahyunadi menyebut salah satu kesimpulan penting yang disepakati adalah dorongan kepada pemerintah pusat untuk mewujudkan sistem remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lebih adil, proporsional, serta mempertimbangkan kompleksitas tugas dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Intinya, bagaimana hak keuangan kepala daerah maupun kondisi fiskal daerah dapat diatur lebih adil dan proporsional. Itu menjadi salah satu poin penting yang disepakati dalam rapat tadi,” pungkasnya.(kopi10/kopi13)

































