Beranda Kutai Timur Kutim Ikuti RDPU Bersama Komisi II DPR, Bahas Remunerasi hingga DBH

Kutim Ikuti RDPU Bersama Komisi II DPR, Bahas Remunerasi hingga DBH

30 views
0

Pemkab Kutim mengikuti jalannya RDPU bersama Komisi II DPR RI. Foto: Habibah/Pro Kutim

SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman mengikuti Zoom Meeting Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI Tahun 2026 dari Ruang Rapat Diskominfo Staper, Kamis (30/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, Mahyunadi didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim Nora Ramadani serta jajaran perangkat daerah.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy dan dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran, pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Wakil Kepala Daerah (ASWAKADA), serta kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia.

Dalam pembukaan rapat, Muhammad Rifqinizamy menyampaikan bahwa RDPU dilaksanakan meski DPR RI sedang memasuki masa reses.

“Rapat ini menjadi forum penting untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah terkait hubungan pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi kabupaten dan kota,” sebutnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan RDPU merupakan tindak lanjut atas surat APKASI yang meminta Komisi II DPR RI memfasilitasi pembahasan mengenai tiga isu strategis, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistem dan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH), serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Komisi II juga menyoroti pentingnya menjaga kemampuan APBD agar tetap mampu membiayai belanja pegawai, termasuk keberlanjutan pengangkatan dan kesejahteraan ASN PPPK di daerah.

Pada akhir rapat, Rifki membacakan empat poin kesimpulan. Pertama, Komisi II meminta pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mengevaluasi serta merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010 guna mewujudkan sistem remunerasi kepala daerah yang lebih adil, proporsional, dan berbasis capaian kinerja dengan mempertimbangkan kompleksitas tugas, indeks kemahalan daerah, serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Kedua, pemerintah diminta mengevaluasi formula alokasi, mekanisme perhitungan, dan penyaluran Dana Bagi Hasil dengan memberikan perhatian lebih besar kepada daerah penghasil sumber daya alam dan komoditas strategis, daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, serta daerah berkapasitas fiskal rendah agar mencerminkan prinsip keadilan fiskal, afirmasi pembangunan daerah, dan prinsip desentralisasi.

Ketiga, Komisi II DPR RI meminta pemerintah segera menyalurkan alokasi kurang bayar DBH kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara bertahap serta tepat waktu pada tahun 2026. Dana tersebut diharapkan dapat mendukung belanja pegawai, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Adapun poin keempat menegaskan dorongan kepada seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak semata-mata bertumpu pada penambahan pajak dan retribusi masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dilakukan melalui digitalisasi pendataan daerah, optimalisasi pengelolaan aset, peningkatan kinerja BUMD, pengembangan potensi unggulan daerah, serta penciptaan iklim investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menghadirkan sumber-sumber pendapatan baru bagi daerah.

Sementara itu, Ketua Umum APKASI periode 2025–2030, Bursah Zarnubi, menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi pemerintah daerah. Menurutnya, regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah tidak lagi relevan karena Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010 belum pernah mengalami penyesuaian selama lebih dari dua dekade.

Ia menilai beban kepala daerah semakin berat seiring meningkatnya tanggung jawab dalam pembangunan, penyelesaian konflik sosial, persoalan lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, hingga percepatan berbagai program strategis nasional.

“APKASI mengusulkan revisi kedua regulasi tersebut, penyesuaian biaya operasional kepala daerah, serta pemberian kepastian hukum mengenai sistem remunerasi,” tegasnya.

Selain persoalan remunerasi, APKASI juga menyoroti tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum transparan dan kerap terlambat disalurkan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu penyusunan APBD dan pelaksanaan program pembangunan daerah, terutama di wilayah penghasil sumber daya alam dan komoditas strategis.

Dalam forum itu, APKASI mengusulkan keterbukaan data dan mekanisme perhitungan DBH, kepastian jadwal penyaluran setelah Peraturan Menteri Keuangan diterbitkan, penyempurnaan formula DBH bagi daerah penghasil, serta percepatan penyelesaian kurang bayar DBH. Di sisi lain, organisasi tersebut juga mendorong perluasan kewenangan daerah dalam mengoptimalkan aset, penyederhanaan regulasi badan usaha daerah, pemberian perlakuan fiskal khusus bagi daerah berkapasitas rendah, serta sinkronisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan rencana pembangunan daerah.(kopi10/kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini