Beranda Kutai Timur Kaleidoskop Kinerja 2025 Polres Kutim, Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Atensi

Kaleidoskop Kinerja 2025 Polres Kutim, Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Atensi

43 views
0

Momen Kasat Reskrim AKP Rangga Asprilla Fauza bersama Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto saat memberikan paparan. Foto: Bella Pro Kutim /Humas Polres Kutim

SANGATTA — Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) menggelar press release penyampaian Kinerja Polres Kutim Tahun 2025 di Aula Pelangi Polres Kutim, Rabu (31/12/2025). Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penyampaian capaian kinerja kepolisian sepanjang tahun kepada publik dan insan pers.

Press release tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Abdullah, jajaran pejabat utama Polres Kutim, personel kepolisian, insan pers, serta sejumlah undangan. Kegiatan diawali dengan pemutaran video kaleidoskop yang menampilkan rangkaian program, aktivitas, serta capaian kinerja Polres Kutim sepanjang tahun 2025.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa penyampaian kaleidoskop kinerja merupakan bentuk komitmen Polres Kutim dalam menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik. Menurutnya, paparan kinerja ini tidak hanya menjadi sarana akuntabilitas kepada masyarakat, tetapi juga bahan evaluasi internal guna meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di masa mendatang.

Dalam konteks penegakan hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim menjadi salah satu satuan strategis yang menopang capaian kinerja tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 Satreskrim bersama jajaran unit Reskrim Polsek menerima sebanyak 622 laporan polisi, yang secara umum mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun secara khusus, Satreskrim Polres Kutim mencatat 136 laporan polisi sepanjang 2025, meningkat dibandingkan 128 laporan pada tahun 2024. Peningkatan ini menunjukkan tingginya intensitas penanganan perkara sekaligus meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Satreskrim.

“Setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” jelas AKP Rangga.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Kutim adalah kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia lima tahun yang terjadi pada 29 Desember 2025. Berkat respons cepat Tim Opsnal Satreskrim atau Tim Macan, pelaku berinisial J berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap AKP Rangga.

Selanjutnya dalam kaleidoskop kinerja tersebut, penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) menjadi salah satu atensi utama Satreskrim Polres Kutim. Sepanjang tahun 2025 tercatat 32 laporan kasus PPA, menurun dibandingkan 35 kasus pada tahun sebelumnya. Meski demikian, kasus PPA tetap diprioritaskan karena memiliki dampak sosial dan psikologis yang besar serta menyangkut perlindungan kelompok rentan.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa fokus pada penanganan kasus PPA bukan semata penegakan hukum, melainkan bagian dari tanggung jawab moral kepolisian dalam menjaga masa depan generasi bangsa. Menurutnya, anak-anak merupakan aset bangsa yang harus tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Ketika mereka menjadi korban kekerasan, yang terancam bukan hanya masa depan individu, tetapi juga masa depan bangsa secara keseluruhan. Karena itu, penanganan kasus PPA menjadi prioritas kami,” tegas AKBP Fauzan.

Ia menambahkan, setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki dampak jangka panjang, sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius, komprehensif, dan humanis. Polres Kutim berkomitmen memastikan proses hukum berjalan tegas terhadap pelaku, sekaligus memberikan perlindungan dan pendampingan maksimal kepada korban.

Penanganan kasus PPA dilaksanakan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kutim dengan pendekatan profesional dan humanis, melibatkan psikolog serta bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta instansi terkait lainnya.

Sejalan dengan komitmen pelayanan publik yang disampaikan Kapolres Kutim, Satreskrim Polres Kutim juga mengedepankan prinsip Ultimum Remedium serta penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 25 perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan tersebut.

Kapolres Kutim juga menegaskan bahwa seluruh capaian kinerja tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Polres Kutim serta dukungan dan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan.

“Polres Kutim terbuka terhadap kritik dan saran sebagai bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah, meningkatkan profesionalisme, dan menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkas AKBP Fauzan.(kopi12/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini