Beranda Hukum Satpol PP Razia 6 THM – Cegah Praktik Prostisusi di Sangatta

Satpol PP Razia 6 THM – Cegah Praktik Prostisusi di Sangatta

226 views
0

Didi Herdiansyah. (Foto: Dokumen Humas) 

SANGATTA – Demi menciptakan kota Sangatta yang bebas dari kegiatan prostitusi, Pemkab Kutim terus melakukan upaya-upaya preventif dan penertiban lokasi-lokasi yang disinyalir digunakan untuk bisnis “esek-esek”. Kegiatan razia biasanya langsung dilakukan dengan mengerahkan personel Satpol PP. 

Plt Kasatpol PP Kutim, Didi Herdiansyah menjelaskan bahwa pihaknya kerap melakukan upaya pencegahan dengan merazia tempat hiburan malam (THM). 

“Kali ini kami hanya mendatangi enam THM ini saja. Sebab menurut infomasi, hanya ini yang sudah buka. Selebihnya di Jalan Poros Sangatta-Bontang dan di kawasan Kampung Kajang, belum buka. Tapi, nanti saat mereka buka, pasti kami sasar juga,” kata Didi.

Didi mengatakan bersama 11 personel Satpol PP Kutim yang dilibatkan telah melakukan penyisiran mulai Selasa (11/6/2019) pukul 23.00 wita hingga Rabu (12/6/2019) pukul 03.00 dini hari. Dia menjelaskan 6 THM yang dirazia yaitu Cafe Lucky, Cafe Olala, Cafe Beta, Cafe Planet, Pub Anda, Angkringan PB. Diantaranya dua THM berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta dan empat lainnya di Jalan Yos Sudarso.

“Dari 6 THM tidak ada yang kami bawa ke markas Satpol. Namun, kami data para pekerjanya dan tanyakan soal izin beroperasi THM. Sekaligus mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan prostitusi terselubung,” ucap Didi.

Terakhir, Didi manjelaskan dari 6 THM tersebut hanya melakukan pemeriksaan izin dan pendataan para wanita yang bekerja di THM. Terutama wanita yang merupakan pendatang asal luar Provinsi Kaltim. Sekaligus mengetahui apakah pendatang dimaksud memiliki identitas yang lengkap. Hasil razia ternyata keenam lokasi dimaksud tak didapati praktik prostitusi.(hms7)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini