Beranda Kutai Timur Putus Penyebaran COVID-19 di Kutim – Terapkan Social Distancing, Pemkab Batasi Jam...

Putus Penyebaran COVID-19 di Kutim – Terapkan Social Distancing, Pemkab Batasi Jam Kerja

450 views
0

Seskab Irawansyah (Dok Pro Kutim)

SANGATTA – Gedung Putih yang menjadi julukan Kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kini terlihat lengang. Pasalnya Pemkab Kutim memberlakukan aturan baru pembatasan jam kerja untuk ASN dan TK2D di lingkungan pemerintahan. Hal ini swbagai wujud penerapan social distancing untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Karena sudah dua warga Kutim terinfeksi virus menular tersebut dan puluhan lainnya berstatus ODP mauoun PDP.

Menurut Seskab Kutim Irawansyah, melalui surat edaran Bupati Kutim, pihaknya telah memerintahkan bagi pejabat teknis untuk tetap bekerja dengan jam waktu tertentu. Yakni hanya bekerja sampai jam 12 siang. Setelah itu diperbolehkan pulang.

“Pejabat teknis dan pelayanan perijinan bekerja sampai jam 12.00 WITA, kalau kesehatan bekerja seperti biasa,” ucapnya.

Ditambahkan Irawansyah, untuk pegawai staf biasa (TK2D) dibebaskan untuk kerja dirumah. Pemberlakuan jam kerja tersebut, tak hanya berlaku bagi pejabat teknis saja melainkan juga berlaku bagi dirinya selaku Seskab.

“Sama seperti dengan saya ini, habis tanda tangan berkas saya pulang dan bekerja lagi dirumah. Begitu juga pelayanan teknis seperti perizinan kerja sampai jam 12 siang dan pelayanan kesehatan bekerja seperti biasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, batasan kerja pegawai di lingkungan Setkab Kutim menurut Irawansyah, sudah berlaku sejak dikeluarkannya surat edaran Bupati Kutim yang berlaku selama 14 hari kerja atau sampai 30 maret 2020.

“Selain menerapkan jam kerja tertentu bagi ASN yaitu pejabat teknis, surat edaran Bupati juga ditujukan kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan kepada perusahaan yang ada,” tutupnya. (hms13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini