Beranda Kutai Timur Desa Tepian Makmur dan Tepian Langsat Sepakati Batas Wilayah – Sekitar 40,21...

Desa Tepian Makmur dan Tepian Langsat Sepakati Batas Wilayah – Sekitar 40,21 KM, Demi Kepastian Hukum dan Pelayanan

901 views
0

Suasana rapat fasilitasi penentuan batas wilayah untuk dua desa dari dua kecamatan yang berdampingan. (ist)

SANGATTA – Sejak 14.00 WITA hingga malam, Kamis (23/7/2020), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar rapat fasilitasi penentuan batas wilayah untuk dua desa dari dua kecamatan yang berdampingan. Yakni antara Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon dengan Desa Tepian Makmur Kecamatan Rantau Pulung (Ranpul).

Meski berjalan sedikit alot, karena pembahasan mendetail, rapat yang dipimpin Kabag Pemerintahan Setkab Kutim Joko Suripto ini akhirnya melahirkan kesepakatan. Nampak para pihak yang dilibatkan dalam pembahasan seperti Camat Ranpul Mulyono, Camat Bengalon yang diwakili Kasi Pemerintahan Harun, Pj Kades Tepian Makmur dan BPD, Kades Tepian Langsat berserta perangkat desa serta tokoh masyarakat. Seluruh pihak menyepakati titik batas desa yang diinginkan.

“Terjadi kesepakatan dan batas desa tersebut, menjadi batas Kecamatan Bengalon dengan Kecamatan Ranpul. Dengan panjang garis yang disepakati kurang lebih 40.21 kilometer (Km),” sebut Kabag Pemerintahan Setkab Kutim Joko Suripto usai rapat yang berlangsung hingga sekitar pukul 21.00 WITA tersebut.

Rincian hasil kesepakatan lantas dituangkan dalam berita acara rapat dan ditanda tangani bersama di akhir acara. Joko berharap dengan terciptanya kesepakatan baru tentang batas desa yang memisahkan dua kecamatan ini, kedepan dapat meningkatkan pelayanan maksimal kepada warganya masing-masing.

Camat Ranpul Mulyono menambahkan, dalam suatu pemerintahan mutlak dibutuhkan tertib administrasi demi memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat. Hal itu berlaku menyeluruh disetiap lini pelayanan, termasuk terkait batas wilayah. Maka demi mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, penentuan batas desa mesti jelas.

“Kami bersyukur akhirnya semua pihak, khususnya pemerintah dua desa dari dua kecamatan menyepakati panjang garis batas atau segmen kurang lebih 40,21 Km. Tentunya hal ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah masing-masing desa,” katanya di Ruang Arau, Kantor Bupati, tempat rapat berlangsung.

Sehingga kedepan pelayanan Pemerintah Desa Tepian Makmur dan Tepian Langsat bisa dilakukan tepat sasaran kepada warga desanya masing-masing. (hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini