Beranda Celebrity News Zona Kuning dan Merah Wajib Prokes COVID-19 ! – Imbauan Kemenag Kutim...

Zona Kuning dan Merah Wajib Prokes COVID-19 ! – Imbauan Kemenag Kutim Kepada Rumah Ibadah

129 views
0

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kutim Nanang Gazali. (Wahyu Pro Kutim)

SANGATTA – Kepala Kementerian Agama Kutai Timur (Kemenag Kutim) melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha Kemenag Kutim Nanang Gazali mengimbau, masyarakat Kutim untuk tetap taat protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Terutama diwilayah Kutim yang masih ditetapkan sebagai zona kuning dan merah. Walaupun sekarang Kabupaten Kutim status PPKM-nya telah ditetapkan oleh edaran Mendagri menjadi level 2.

“Merujuk keputusan Menteri Agama, agar tetap taat protokol kesehatan COVID-19,” tegas Nanang. 

Nanang menjelaskan, melepas masker ataupun merapatkan shaf sholat diperbolehkan apabila zona penyebaran COVID-19 di daerah itu sudah hijau. Namun jika masih zona kuning, apalagi merah, wajib melaksanakan peraturan taat prokes COVID-19. Hal itu tetap dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19 di wilayah Kutim. 

“Kami akan berkoordinasi kembali, terkait rumah ibadah di daerah mana saja yang diperbolehkan, melakukan ibadah seperti biasa, Insyaallah kami akan melakukan dengan hati-hati,” pungkasnya. (hms7/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini