Beranda Hukum Sebanyak 19 Propemperda Kutim 2022 Ditandatangani

Sebanyak 19 Propemperda Kutim 2022 Ditandatangani

116 views
0

SANGATTA- Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Nomor 14 Tahun 2021, ada 19 program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna ke 50 DPRD Kutim, Selasa, (23/11/2021). 

Rapat Paripurna DPRD Kutim dengan agenda Propemperda tahun 2022 ini dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang, diruang Sidang Utama DPRD. Sebelum penandatanganan, belasan Propemperda tersebut lebih dulu dibacakan Sekretaris DPRD Kutim Ikhsanuddin Syerpi.Ā Ā 

Yaitu tentang Pertanggungjawaban Penggunaan APBD Tahun Anggaran Daerah 2021, Perubahan Penggunaan APBD Tahun Anggaran Daerah 2022. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023, serta Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. 

Selanjutnya Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan  Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Tertentu. Pembentukan Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandang Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kirayan Bilas, Desa Pariyanum dan Desa Miau Baru Utara. 

Berikutnya Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Transportasi, Perubahan  Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah. 

“Pembentukan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perubahan dan Pemukiman Kumuh,” kata Ikhsanuddin.

Berikutnya Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Kutim, Penyertaan Modal Bank Kaltimtara, Penyertaan Modal BPN, Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Terakhir terkait Rencana Induk Pengembangan Wisata Daerah. 

Penandatangan Propemperda tahun 2022 dilakukan Wakil Bupati Kasmidi Bulang bersama Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar serta Arfan. Disaksikan langsung para legislator lainnya serta Kepala OPD yang hadir. (hms8/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini