Bupati Ardiansyah Sulaiman saat Audiensi dengan LMP diruang kerja. Foto: Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim
SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan ruang dan kesempatan yang sama kepada semua komponen masyarakat untuk melaksanakan hak berserikat. Sejalan dengan peraturan perundang-undangan untuk menjamin iklim kebebasan dalam berserikat.
“Mau itu, LSM, yayasan, organisasi masyarakat atau apapun bentuknya, asal tidak melanggar aturan, silakan saja,” ucap Ardiansyah saat menerima audiensi pimpinan Laskar Merah Putih Kutim, di ruang kerjanya, Selasa (22/2/2022).

Organisasi masyarakat, sambung Ardiansyah harus sesuai dengan tujuan awalnya. Harus merujuk Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Mampu menjalin komunikasi serta bisa memberikan masukan yang bersifat membangun kepada pemerintah.
“Tujuannya sama, (tentang) bagaimana membangun kehidupan masyarakat di mana organisasi itu berada,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Laskar Merah Putih Kutim Lukman menjelaskan, pertemuan ini selain sebagai ajang silaturahmi, sekaligus memperkenalkan beberapa program kerja LMP.
“Harapan kami (LMP), bisa bersinergi dengan Pemkab Kutim dalam upaya pembangunan daerah,” harap Lukman. (kopi6/kopi3)