Beranda Keagamaan Begini Aturan Perayaan Idul Fitri di Kutim Tahun Ini

Begini Aturan Perayaan Idul Fitri di Kutim Tahun Ini

391 views
0

Surat Edaran tentang pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

SANGATTA- Pada 28 April 2022, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menerbitkan surat edaran baru tentang pelaksanaan seluruh rangkaian perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat edaran bernomor 400/312/KESRA/IV/2022 ini erat kaitannya dengan standar kegiatan di masa pandemi COVID-19 yang masih terjadi hingga kini.

Ada emat kegiatan yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang diatur dalam surat dimaksud. Satu, pelaksanaan zakat, infaq, sedekah, wakaf dan fidyah wajib memenuhi protokol kesehatan COVID-19. Kegiatan ini dilakukan dengan bergantian serta berjarak. Penyaluran zakat, infaq, sedekah, wakaf dan fidyah dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan massa yang berkumpul tak lebih dari 30 orang.

Dua, kegiatan takbiran menyambut Idul Fitri. Takbir keliling ditiadakan, dilarang berkonvoi menggunakan roda empat maupun roda tiga, sehingga dapat mengganggu lalu lintas dan menjadikan rawan kecelakaan. Diharapkan umat Islam melakukan takbiran di rumah, masjid dan musala di lingkungan masing-masing.

Tiga, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dan juga mesti mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Empat atau terakhir, kegiatan halal bihalal atau silaturahmi dari rumah ke rumah dapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan, open house bagi pejabat pemerintahan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditiadakan.

“Perayaan Idul Fitri hendaknya tidak berlebihan, mubadzir dan pemborosan,” imbau Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman di bagian akhir surat edaran dimaksud.

Surat edaran yang ditembuskan kepada Gubernur Kaltim di Samarinda, Kepala Kemenag Kutim dan BAZNAS Kutim di Sangatta ini merujuk pada lima dasar. Satu, Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2022 pada 25 April 2022. Dua, surat edaran Mendagri Nomor 440/7183/SJ Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 varian Omicron dan Penegakkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Tiga, Surat Mendagri Nomor 003.1/1885/BAK pada 6 April 2022 perihal Kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas dalam menghadapi bulan suci Ramadan dan Hari Raya Isul Fitri 1443 Hijriah. Empat, Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 440/3680/0501-IV/B.Kesra pada26 April 2022 tentang Pengendalian Penyebaran COVID-19 di masa Mudik Lebaran Tahun 2022Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Lima, hasil rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kutim Jumat, 29 April 2022 di Masjid Agung Al Faruq, Bukit Pelangi yang melibatkan Pemkab Kutim serta pemangku kepentingan lainnya. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini