Beranda Pemerintahan Transformasi Birokrasi, Disiplin PNS Bahasan Utama Rakor Kepegawaian

Transformasi Birokrasi, Disiplin PNS Bahasan Utama Rakor Kepegawaian

432 views
0

Kepalkan Tangan : Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wabup Kasmidi Bulang bersama seluruh PNS yang mengikuti Rakor, mengepalkan tangan. Tanda komitmen menjalankan disiplin kepegwaian. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

SANGATTA – Transformasi birokrasi menjadi agenda penting dalam Rencana Jangka Menengah Nasional 2020-2024 Republik Indonesia. Perihal tersebut menjadi pembahasan yang penting dan menjadi hal utama yang dikemukakan, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian se-Kabupaten Kutai Timur (Kutim), di Ruang Meranti Kantor Bupati pada Rabu (6/7/2022) siang.

Bupati Ardiansyah Sulaiman mewanti-wanti pada seluruh ASN, agar mematuhi dan memahami seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat mengakibatkan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Terlebih beberapa pekan lalu telah disosialisasikan pula ketiap OPD.

“Satu hari tidak hadir, dua hari tidak hadir, tiga hari dengan izin, tidak hadir tanpa izin, tidak hadir dengan izin sakit, ada konfirmasi dari tim kesehatan, semuanya telah diatur. Sepuluh hari berturut-turut tidak hadir, tanpa kabar berita. Apa konsekuensinya Pak Seketaris Daerah dan Kepala BKPP?,” ujar Bupati menjelaskan, sekaligus menekankan pertanyaan mengenai ketidakhadiran pada jajarannya.

Dijawab oleh Seskab Rizali Hadi dan Kepala BKPP Misliansyah secara bersamaan, “langsung diberhentikan,” terang keduanya.

Bincang : Nampak Wabup Kasmidi Bulang, Seskab Rizali Hadi, dan Kepala BKPP Kutim Misliansyah berbincang mengenai kedisiplinan PNS disela-sela Rakor Kepegawaian. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

Untuk itulah Bupati menegaskan, bahwa peran atasan masing-masing pada tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terkait dengan penekanan sanksi PNS tersebut. Memang harus benar-benar dipahami, diperhatikan, dan dilaksanakan secara berjenjang.

“Kalimat terkait dengan good governance, tata kelola pemerintahan yang baik. Salah-satu tolok ukurnya adalah PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jangan ada presepsi sebagai PNS, tidak bekerja tak mengapa, tetap digaji. Disitulah letak persoalannya! Negara mengeluarkan anggaran sia-sia, sementara yang bersangkutan tidak menjalankan tugas,” tegas Bupati Kutim.

Untuk itu negara melalui aturan-aturan atau regulasi, berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun masih ditemukan PNS yang memiliki presepsi seperti yang diterangkan Ardiansyah Sulaiman.

Menggugah : Dalam sambutannya pada acara Rakor Kepegawaian, Bupati Ardiansyah menggugah kesadaran PNS untuk menjalankan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

Terkait transformasi birokrasi, tentu pijakannya termasuk juga pada amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Karena penting, kegiatan ini turut diikuti Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Seskab Rizali Hadi, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Misliansyah, Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Hamdan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kutim Budi Wibowo, Camat se-Kutim, seluruh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta staf-staf ASN dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kutim. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini