Seskab Kutim Rizali Hadi dalam rapat koordinasi bidang kepegawaian di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur. Foto: Vian Pro Kutim
SANGATTA- Sekretariat Kabupaten (Setkab) harus menjadi pilot project (proyek percontohan) program penegakkan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer. Sebagai salah satu satuan kerja yang paling dekat dengan pimpinan, diharapkan penegakkan disiplin di lingkungan Setkab, benar-benar bisa diterapkan secara efektif dan objektif. Disiplin menjadi tolok ukur bagi seluruh ASN melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam melakukan pelayanan publik.
“Disiplin yang telah diterapkan selama ini kiranya tidak mengalami kemunduran melainkan harus terus ditingkatkan setiap saat. Artinya setiap ASN harus disiplin masuk dan keluar kantor, disiplin administrasi dan disiplin melaksanakan tugas sesuai job discription masing-masing,” tegas Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi dalam rapat koordinasi bidang kepegawaian di lingkungan Setkab, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Kamis (7/7/2022).

Ditegaskan kembali olehnya, saat ini khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mendapatkan reward (penghargaan) yang cukup besar. Tentunya harus dibarengi dengan disiplin kinerja yang tinggi. Salah satu indikator yang digunakan adalah absensi atau kehadiran. Meskipun alat bantu yang digunakan selama ini belum ideal untuk mengukur kinerja, tetapi diharapkan semangat PNS dan pegawai lainnya tak kendor.
“Pemkab Kutim masih terus berusaha menyempurnakan sistem yang ada, agar penilaian lebih objektif,” jelasnya.
Terkait dengan peningkatan kinerja pegawai, mantan Kadis Perhubungan Kutim ini mengingatkan kepada pengelola administrasi keuangan untuk tepat waktu dalam pemenuhan hak-hak pegawai. Jika kewajiban dan kinerja pegawai sudah baik, dia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola administrasi keuangan dapat memenuhi hak-hak pegawai tepat waktu.

“Seperti gaji dan tunjangan,” ujarnya.
Sedang pada konteks manajemen ASN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, secara eksplisit menekankan sistem merit sebagai landasan dalam proses pengisian formasi ASN. Pada prinsipnya, sambung Rizali, meritokrasi dimaknai sebagai kebijakan dan manajemen ASN. Berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang. Artinya, meritokrasi didasarkan pada kesempatan yang sama untuk setiap individu sesuai dengan pemaknaan yang disampaikan pada studi-studi sebelumnya mengenai meritokrasi.

Rizali Hadi menambahkan dalam praktik keseharian, penerapan meritokrasi didasarkan kepada syarat yang penekanannya pada kualifikasi pendidikan. Disadari atau tidak, kualifikasi pendidikan seseorang menjadi salah satu syarat utama ketika ingin memperoleh pekerjaan atau menduduki suatu jabatan publik.
“Untuk Kutim sistem meritokrasi sementara dalam proses pengimputan data oleh BKPP, semoga cepat selesai dan bisa diterapkan,” harapnya. (kopi4).